Hadist Tentang Pacaran, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Rifan Aditya

Selasa, 10 Mei 2022 | 22:41 WIB
Hadist Tentang Pacaran, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
Ilustrasi pacaran, pasangan, kekasih - Hadist Tentang Pacaran. (Pexels)

Suara.com - Pada zaman sekarang, kata “pacaran” menjadi hal yang umum yang sering terdengar di telinga masyarakat. Lalu bagaimanakah pandangan Islam terkait pacaran? Apakah ada hadist tentang pacaran?

Pacaran merupakan proses perkenalan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebelum menuju ke jenjang serius seperti menikah. Sementara itu menurut agama Islam ini dianggap sebagai zina dan dapat menimbulkan dosa. Untuk tahu informasi apakah ada hadist tentang pacaran simak penjelasan berikut. 

Sebagian orang menilai bahwa dengan pacaran, seseorang akan dapat lebih mudah mengenal satu sama lain sebelum menikah. Namun hal ini dilarang oleh Islam karena menjalin hubungan dekat dengan laki-laki dan perempuan bukan muhrim adalah dosa.

Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).

Hadist tersebut melarang seorang laki-laki dan perempuan berduaan maupun bepergian tanpa adanya muhrim yang menemani. Hal ini karena dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya maupun hal yang tidak diinginkan.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).

Dari ayat Al-Quran tersebut menyatakan bahwa Islam sangat melarang adanya pacaran karena ini termasuk perbuatan zina. Sebaliknya, Islam menganjurkan bahwa jika seseorang telah mampu untuk menikah, maka segera untuk menikah. 

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”. 

Allah SWT senantiasa menjaga hamba-Nya agar tidak terjerumus dari perbuatan maksiat yang dapat merugikan dirinya sendiri. Apabila sudah mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah.

baca juga

Demikian informasi seputar hadist larangan pacaran yang wajib untuk kita pahami sebagai umat muslim. Semoga informasi hadist tentang pacaran di atas dapat menambah pengetahuan Anda seputar larangan pacaran dalam Islam.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf

Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:46 WIB

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Lifestyle | Rabu, 04 Mei 2022 | 05:25 WIB

Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

News | Jum'at, 29 April 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×