Hadist Tentang Pacaran, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Rifan Aditya

Selasa, 10 Mei 2022 | 22:41 WIB
Hadist Tentang Pacaran, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
Ilustrasi pacaran, pasangan, kekasih - Hadist Tentang Pacaran. (Pexels)

Suara.com - Pada zaman sekarang, kata “pacaran” menjadi hal yang umum yang sering terdengar di telinga masyarakat. Lalu bagaimanakah pandangan Islam terkait pacaran? Apakah ada hadist tentang pacaran?

Pacaran merupakan proses perkenalan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebelum menuju ke jenjang serius seperti menikah. Sementara itu menurut agama Islam ini dianggap sebagai zina dan dapat menimbulkan dosa. Untuk tahu informasi apakah ada hadist tentang pacaran simak penjelasan berikut. 

Sebagian orang menilai bahwa dengan pacaran, seseorang akan dapat lebih mudah mengenal satu sama lain sebelum menikah. Namun hal ini dilarang oleh Islam karena menjalin hubungan dekat dengan laki-laki dan perempuan bukan muhrim adalah dosa.

Hal ini sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW yang berbunyi, “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhramnya.”(HR. Muslim).

Hadist tersebut melarang seorang laki-laki dan perempuan berduaan maupun bepergian tanpa adanya muhrim yang menemani. Hal ini karena dikhawatirkan akan menyebabkan bahaya maupun hal yang tidak diinginkan.

Allah SWT juga berfirman dalam Al-Quran Surat Al-Isra ayat 32 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).

Dari ayat Al-Quran tersebut menyatakan bahwa Islam sangat melarang adanya pacaran karena ini termasuk perbuatan zina. Sebaliknya, Islam menganjurkan bahwa jika seseorang telah mampu untuk menikah, maka segera untuk menikah. 

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai para pemuda siapa di antara kamu yang memiliki kemampuan, maka menikahlah. Karena sesungguhnya nikah itu dapat menahan/memelihara pandangan (dari maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seksual yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi pengendali baginya”. 

Allah SWT senantiasa menjaga hamba-Nya agar tidak terjerumus dari perbuatan maksiat yang dapat merugikan dirinya sendiri. Apabila sudah mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah.

Demikian informasi seputar hadist larangan pacaran yang wajib untuk kita pahami sebagai umat muslim. Semoga informasi hadist tentang pacaran di atas dapat menambah pengetahuan Anda seputar larangan pacaran dalam Islam.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf

Doa Taubat Zina, Bacaan untuk Pengakuan Dosa dan Khilaf

News | Selasa, 10 Mei 2022 | 13:46 WIB

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga

Lifestyle | Rabu, 04 Mei 2022 | 05:25 WIB

Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?

News | Jum'at, 29 April 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:42 WIB

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:41 WIB

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB