UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:51 WIB
UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebut masih ada perhatian salah satunya yakni proses pembentukan aturan turunan UU TPKS.

"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, ada hal penting lainnya yakni sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.

Jaleswari menuturkan kalau pemerintah selalu terbuka dengan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut.

Lebih lanjut, Jaleswari mengungkapkan kalau selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:

1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan  dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ketiga di AS, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan dengan Kongres AS hingga Presiden Biden

Hari Ketiga di AS, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan dengan Kongres AS hingga Presiden Biden

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 19:21 WIB

Kedatangan Jokowi Disebut Tak Disambut Pejabat AS, Natalius Pigai: Potret Kita di Mata Dunia Karena Dukung Rusia

Kedatangan Jokowi Disebut Tak Disambut Pejabat AS, Natalius Pigai: Potret Kita di Mata Dunia Karena Dukung Rusia

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:11 WIB

Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!

Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 17:30 WIB

Mendarat di Washington DC, Tak Ada Pejabat Tinggi AS yang Menyambut Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kemlu

Mendarat di Washington DC, Tak Ada Pejabat Tinggi AS yang Menyambut Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kemlu

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 16:45 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×