UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya

Kamis, 12 Mei 2022 | 19:51 WIB
UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. [Ist]

Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2022.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebut masih ada perhatian salah satunya yakni proses pembentukan aturan turunan UU TPKS.

"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).

Selain itu, ada hal penting lainnya yakni sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.

Jaleswari menuturkan kalau pemerintah selalu terbuka dengan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut.

Lebih lanjut, Jaleswari mengungkapkan kalau selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.

Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:

1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan  dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

Baca Juga: Kedatangan Jokowi Disebut Tak Disambut Pejabat AS, Natalius Pigai: Potret Kita di Mata Dunia Karena Dukung Rusia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI