Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 18:27 WIB
Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy
Wali kota ambon RIchard Louhenapessy. Berstatus Tersangka, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. (Ambon.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Tindakan jemput paksa itu dilakukan KPK lantaran Richard dianggap tidak kooperatif untuk menghormati proses hukum yang tengah diusut KPK.

"Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).

Richard diketahui tengah diusut dalam kasus dugaan suap  terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Ambon tahun 2020. Apalagi kini Richard berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Ali menjelaskan bahwa KPK sebetulnya sudah meminta Richard untuk hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, hingga akhirnya tim menjemput paksa Richard lantaran tidak ada itikad baik untuk proses hukum yang tengah ditangani.

"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya

Lebuh lanjut, Ali memastikan bahwa tim penyidik akan segera membawa Richard untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya

Sejauh ini, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk perihal konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Richard dkk.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.

Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.

Meski begitu, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham terhadap tiga orang dalam pengusutan kasus dugaan suap di Ambon tahun 2020.

Ketiga orang tersebut diantaranya inisial RL,A,dan AEH. Adapun dugaan inisial RL yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,"

Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil

LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:36 WIB

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:06 WIB

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, KPK Minta 3 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, KPK Minta 3 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:03 WIB

Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket

Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 09:20 WIB

Terkini

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:05 WIB

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 08:15 WIB

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB