LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:36 WIB
LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil
Wali Kota Ambon RIchard Louhenapessy. (Ambon.go.id)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah mengeluarkan status tersangka terhadap Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. KPK kekinian tengah mengusut kasus dugaan suap pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Terkait status tersangka itu, Walkot Richard ternyata memiliki harta kekayaan mencapai Rp12.495.832.265. Hal itu berdasarkan laporan LHKPN Richard yang disetor ke KPK pada tahun 2020 lalu. 

Rincian harta kekayaan Walkot Richard dari kepemilikan tanah dan bangunan mencapai Rp4.085.000.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Kota Ambon.

Kemudian, harta bergerak lainnya yang dimiliki Richard mencapai Rp132.000.000. Untuk kas dan setara kas Rp8.278.832.265. Richard juga tercatat tidak memiliki alat transportasi maupun mesin. Dengan demikian dari hasil catatan LHKPN itu, total kekayaan Walkot Richard mencapai Rp 12.495.832.265.

Ditetapkan Tersangka

KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan kasus yang tengah disidik terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam perkara tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/5/2022).

Namun demikian, Ali menyebut KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk kata dia perihal dengan konstruksi perkara ini.

"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.

Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Surat Cekal ke Luar Negeri

Meski begitu, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham terhadap tiga orang dalam pengusutan kasus dugaan suap di Ambon tahun 2020. Ketiga orang tersebut di antaranya inisial RL, A, dan AEH. Adapun dugaan inisial RL yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," kata Ali. 

Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.

"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 10:06 WIB

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap

News | Jum'at, 13 Mei 2022 | 05:48 WIB

Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya

Ade Yasin Terjaring OTT KPK, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan Siap Selesaikan Programnya

Bogor | Jum'at, 13 Mei 2022 | 07:35 WIB

Putri Eks Bupati Bogor Ade Yasin Curhat di Instagram, Ibu Kena OTT Ayah Wafat: Kita Punya Jalan Panjang Untuk Pergi

Putri Eks Bupati Bogor Ade Yasin Curhat di Instagram, Ibu Kena OTT Ayah Wafat: Kita Punya Jalan Panjang Untuk Pergi

Bogor | Jum'at, 13 Mei 2022 | 06:05 WIB

Terkini

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB