Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 14 Mei 2022 | 10:51 WIB
Profil Richard Louhenapessy, Walikota Ambon yang Dijemput Paksa KPK
Richard Louhenapessy. Foto: Ambon.go.id
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga memiliki tanah dan bangunan di negara lain yang tak disebutkan dengan nilai Rp2.050.000.000. Richard pun masih memiliki harta bergerak Rp132 Juta serta setara kas mencapai Rp8.278.832.265. Total kekayaannya mencapai Rp12.495.832.265 atau naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp9.811.567.348.

Ditangkap Paksa KPK

Hanya saja, Richard harus menutup perjalanan dua periode memimpin Kota Ambon dengan penetapan tersangka oleh KPK. Richard diduga menerima suap terkait pemberian persetujuan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 serta gratifikasi.

Penetapan tersangka ini disertai penjemputan paksa. Richard dinilai tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Richard akan ditahan selama 20 hari pertama guna mempercepat proses penyidikan kasus ini. 

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI