Array

Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Koordinator MAKI Tegaskan Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Selasa, 17 Mei 2022 | 08:06 WIB
Kasus TPPU Bupati Banjarnegara, Koordinator MAKI Tegaskan Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU yang menjerat Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah nonaktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) hari ini.

Boyamin Saiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bumi Rejo.

"Jadwalku pemeriksaan KPK, Selasa tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB," kata Boyamin kepada suara.com.

Menurut Boyamin, sebagai warga negara yang baik akan patuh atas proses penanganan perkara yang kini tengah ditangani oleh penyidik antirasuah.

"Harus aktif tanya-tanya dan cari info karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," katanya.

Boyamin menjelaskan, ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan. Namun, ia mengaku pro aktif mencari tahu informasi atas dirinya diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK.

"Nyatanya surat yang pertama tidak pernah aku terima sesuai tanda terima dari kantor pos, jadi sekarang harus aktif daripada kelewatan lagi," ujarnya.

Kasus pencucian uang Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.

"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Baca Juga: Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara

"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," imbuhnya Ali.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI