Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes

Selasa, 17 Mei 2022 | 12:34 WIB
Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Aturan dari Permenkes
penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan (indonesia.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anda pasti pernah mendengar apa itu BPJS kesehatan? Bantuan kesehatan yang diberikan pemerintah ini berguna membantu masyarakat berobat agar tidak terlalu berat dalam hal biaya. Hanya saja, masih ada sejumlah masyarakat yang kebingungan mengenai apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Diketahui, BPJS Kesehatan diberlakukan pertama kali pada 1 Januari 2014 dan sudah berbadan hukum publikm BPJS kesehatan ini bertugas dalam melaksanan bantuan jaminan sosial di bidang kesehatan. Jika dilihat dari struktur perusahaan, keberadaan BPJS Kesehatan adalag bagian dari ASKES. Lantas, apa saja penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Nah melansir dari sejumlah sumber, berikut ini beberapa penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 28 Th 2014, yang mana seluruh penyakit sesuai indikasi medis dapat ditanggung oleh BPJS kecuali penyakit yang disebutkan secara eksplisit.

1. Penyakit dan Gangguan Medis

Hampir semua penyakit dan masalah medis dapat ditanggung BPJS Kesehatan, namun dengan catatan Anda mengajukannya sesuai dengan prosedur maupun ketentuan yang berlaku. Berikut sejumlah penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:

• Penyakit jantung

• Asma

• Stroke

• Kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Aceh Barat Tolak Ternak dari Luar Daerah untuk Cegah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku

• Kanker

2. HIV/AIDS, Malaria, dan Tuberkulosis

Jenis penyakit lainnya yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yaitu HIV/AIDS, malaria, dan penyakit tuberkulosis. Penyakit-penyakit ini akan menerima obat dari pemerintah  ketentuan ini sudah diatur secara terpisah dari BPJS sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

3. Penyakit Kronis

Bagi yang mempunyai penyakit kronis serta penyakit yang memerlukan perawatan dan obat-obatan seumur hidup seperti gula darah, epilepsi, asma hipertensi, jantung, dan sejumlah penyakit lainnya maka bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

4. Pemeriksaan Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI