Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:11 WIB
Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

Suara.com - Hari pemungutan suara telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Partai Politik (Parpol) tak sekadar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sejumlah hal yang perlu dipenuhi. Berikut ini syarat-syarat parpol lolos verifikasi Pemilu.

Ada 75 partai politik yang secara resmi terdaftar di Kemenkumham. Terbaru, yang menjadi pembicaraan luas di masyarakat, khususnya kalangan muda, adalah Partai Mahasiswa.

Partai Mahasiswa ternyata sudah terdaftar di Kemenkumham dan tertera pada Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor M.HH-AH.11.04-09 tentang Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum. 

Namun, tak semua parpol itu bisa ikut Pemilu 2024, termasuk Partai Mahasiswa. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik untuk ikut Pemilu.

Pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024 telah diumumkan dibuka pada 1-7 Agustus 2022. Ketua KPU menjelaskan bahwa para parpol yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut ini rangkuman tentang syarat-syarat sebuah parpol lolos verifikasi Pemilu, mengutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendaftaran

Parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu melakukan pendaftaran secara sentralistik. Pengurus Parpol tingkat pusat menyerahkan dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu kepada KPU.

Penyerahan dokumen tak hanya dilakukan pengurus pusat. Pengurus Parpol tingkat kabupaten/kota menyerahkan dokumen data anggota kepada KPU kabupaten/kota.

Syarat Peserta Pemilu

Syarat sebuah partai politik mengikuti Pemilu sangat berat. Bukan hal mudah bagi 75 Parpol terdaftar di Kemenkumham untuk lolos dari verifikasi. Ada banyak hal yang harus dipenuhi, sebagai berikut:

  1. Berbadan hukum sesuai UU Parpol
  2. Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi
  3. Memiliki kepengurusan di 75 persen kota/kabupaten setiap provinsi. Setiap kota itu wajib memiliki kepengurusan di 50 persen dari total jumlah kecamatan.
  4. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
  5. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota. Keanggotaan itu dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan E-KTP
  6. Memiliki kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kota/kabupaten sampai tahapan terakhir Pemilu
  7. Mengajukan nama, lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU
  8. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU.

Verifikasi Syarat Peserta Pemilu

Setelah syarat lengkap dan dokumen diserahkan ke KPU, akan dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan secara administratif. Verifikasi terhadap pengurus dan kantor sekretariat Parpol di daerah dilakukan secara faktual dan menyeluruh.

Verifikasi keanggotaan parpol dilakukan dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Verifikasi dilakukan dengan metode sensus atau sampling.

Kontributor : Lukman Hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pembentukan Koalisi Merupakan Hal Serius, Golkar Harap Banyak Partai Gabung Koalisi Indonesia Baru

Sebut Pembentukan Koalisi Merupakan Hal Serius, Golkar Harap Banyak Partai Gabung Koalisi Indonesia Baru

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 17:02 WIB

Begini Kata Ridwan Kamil Soal Pilihan Gabung ke Partai Politik: Nanti Juga Diberi Tahu

Begini Kata Ridwan Kamil Soal Pilihan Gabung ke Partai Politik: Nanti Juga Diberi Tahu

Jabar | Selasa, 17 Mei 2022 | 15:19 WIB

Golkar Klaim Pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Arahan Istana, Tapi...

Golkar Klaim Pembentukan Koalisi Indonesia Bersatu Bukan Arahan Istana, Tapi...

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 13:33 WIB

Kriteria Capres Partai Pelita, Din: Pak Gatot Qualified, Tapi Fokus Kami Lolos Verifikasi Pemilu

Kriteria Capres Partai Pelita, Din: Pak Gatot Qualified, Tapi Fokus Kami Lolos Verifikasi Pemilu

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 05:30 WIB

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Demokrat Tak Mau Terburu-buru Gabung ke Koalisi Indonesia Bersatu, AHY Ungkap Alasannya

Bekaci | Senin, 16 Mei 2022 | 22:10 WIB

Terkini

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:51 WIB

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:47 WIB

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:08 WIB

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 21:01 WIB

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:54 WIB

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:43 WIB

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:36 WIB

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB