Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:27 WIB
Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Peserta dan Juru Kampanye

Peserta kampanye pada Pemilu diikuti anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.

Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye meliputi semua benda atau bentuuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Bahan Kampanye

Bahan kampanye meliputi semua benda atau bentuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lain dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memiilih peserta pemilu.

Iklan Kampanye

Iklan kampanye didefinisikan sebagai penyampa pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lain yang dimaksudkan untuk memperkenalkan peserta pemilu atau meyakinkan pemilih memberi dukungan.

Baca Juga: Erick Thohir Kampanye Colongan di Kegiatan BUMN, Arya Sinulingga: Mau Nggak Mau

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI