Array

Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?

Rabu, 18 Mei 2022 | 08:27 WIB
Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

Suara.com - Rapat konsinyering pembahasan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan durasi kampanye menjadi 75 hari. Durasi kampanye dipotong sebagai efisiensi waktu pemenuhan logistik dan anggaran. Lalu, apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?

Rapat persiapan Pemilu 2024 dilakukan DPR RI bersama Kemendagri serta penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rapat yang dilakukan pada 13-15 Mei 2022, salah satunya membahas soal kampanye. Durasi kampanye yang biasa berlangsung 90 hari dipangkas menjadi 75 hari.

Lalu apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?

Dalam peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, dijelaskan tentang kampanye pada proses Pemilu mulai ayat 21 hingga 30.

Pengertian kampanye

KPU mendefinisikan Pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Tim Kampanye

Tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.

Baca Juga: Erick Thohir Kampanye Colongan di Kegiatan BUMN, Arya Sinulingga: Mau Nggak Mau

Petugas Kampanye

Sementara petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.

Peserta dan Juru Kampanye

Peserta kampanye pada Pemilu diikuti anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.

Alat Peraga Kampanye

Alat peraga kampanye meliputi semua benda atau bentuuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI