Suara.com - Ternyata banyak yang belum paham apa saja kewajiban suami terhadap istri menurut Islam. Selama ini, nilai-nilai yang beredar di kalangan masyarakat cenderung lebih menuntut para istri untuk menaati perintah suami tanpa diimbangi dengan pemenuhan hak istri yang sebenarnya juga penting untuk dilakukan.
Padahal anggapan ini sangat keliru dan tidak adil. Agama Islam sendiri mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengakui bahwa suami dan istri memiliki posisi yang sama dan setara di dalam sebuah hubungan pernikahan. Makanya kewajiban suami terhadap istri pun perlu dipahami.
Ketika hak dan kewajiban masing-masing telah dipenuhi dengan baik, maka tentunya akan tercipta kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawadah, warahmah. Pernikahan juga akan terasa lebih bahagia dan juga tentram. Jika membahas mengenai kewajiban suami terhadap istri, kira-kira apa saja kewajiban suami yang harus dipenuhi menurut Islam?
Menurut Imam Al-Ghazali di dalam kitabnya yang berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail, Imam Ghazali (Kaira, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) menjelaskan mengenai adab suami terhadap istri, yang berbunyi sebagai berikut:
"Adab suami terhadap Istri, yaitu berinteraksi dengan baik, bertutur kata yang lembut, menunjukkan cinta kasih, bersikap lapang ketika sendiri, tidak terlalu sering mempersoalkan kesalahan, memaafkan jika istri berbuat salah. Kemudian juga menjaga harta istri, tidak banyak mendebat, mengeluarkan biaya untuk kebutuhan istri secara tidak bakhil (pelit), memuliakan keluarga istri, senantiasa memberi janji yang baik, dan selalu bersemangat terhadap istri".
Berikut ini adalah beberapa daftar kewajiban suami terhadap istri menurut Islam yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Memberikan Mahar
Mahar yang dimaksud bukan hanya sekadar syarat sah menikah saja. Namun juga sebuah bentuk pemenuhan kewajiban suami terhadap istri untuk pertama kalinya, sekecil apapun nominalnya.
Kewajiban untuk memberikan mahar kepada istri ini sudah ada di dalam Al Quran, yaitu di dalam Surat An-Nisa yang artinya: “Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan".
2. Memberikan Nafkah yang Halal
Nafkah adalah hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Di dalam Islam, suami wajib memberi dan mencukupi kebutuhan istri yang diperoleh dari pekerjaan yang halal dan baik.
3. Menggauli Istri dengan Baik
Selain pemenuhan nafkah secara lahir, istri juga berhak untuk dipenuhi kebutuhan nafkah batinnya dan juga lahiriahnya. Nafkah batin ini menjadi salah satu kewajiban suami yang wujudnya berupa hubungan suami istri yang bersifat mesra, intim, dan juga penuh dengan kasih sayang.
4. Menghormati Istri
Kewajiban suami terhadap istri lainnya adalah menghormati istri dalam kondisi apapun. Bentuk dari penghormatan suami kepada istri dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
4 Alasan Mengapa Suami Tidak Memberikan Semua Penghasilan pada Sang Istri
Your Say | Jum'at, 06 Mei 2022 | 13:21 WIB
Hadist dan Keutamaan Mencari Nafkah Bagi Keluarga
Lifestyle | Rabu, 04 Mei 2022 | 05:25 WIB
5 Fakta Doddy Sudrajat Resmi Cerai dari Puput, Prahara Nafkah Bikin Syok
Entertainment | Selasa, 12 April 2022 | 11:00 WIB
Terkini
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB
Gerak Cepat TNI Pasca-Gempa Sulut: Ratusan Prajurit Evakuasi Korban hingga Sisir Dampak Tsunami
News | Kamis, 02 April 2026 | 19:53 WIB
WFH Bukan Long Weekend! Pemerintah Pakai Teknologi Pantau Lokasi ASN
News | Kamis, 02 April 2026 | 19:39 WIB
KDM dan Ahmad Luthfi Ketawa Bareng di Jakarta, Netizen Kena Prank Medsos?
News | Kamis, 02 April 2026 | 19:36 WIB
BGN Klarifikasi Konten Viral Susu 'Makan Bergizi Gratis' Dijual di Minimarket
News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB
Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Terancam Pidana! Safaruddin DPR: Abaikan Perintah Hakim
News | Kamis, 02 April 2026 | 19:35 WIB