Sementara sang ibu sedang menjaga warung yang tidak jauh dari lokasi. Ibu korban juga mengatakan, pada siang hari, anaknya kerap pulang untuk tidur siang.
4. Berawal dari Jalan Pelaku Terhalang
Saat itu korban sedang duduk di tangga. Kemudian pelaku yang hendak melintas merasa terhalang dengan keberadaan korban.
Pelaku kemudian memintanya untuk menyingkir. Namun korban tidak menghiraukannya. Saat itu pelaku berupaya paksa menyuruh korban untuk bangun dengan mengangkat tubuh korban.
Namun saat mengangkat tubuh korban, bukan tangan yang dipegang korban melainkan payudaranya. Selain memegang payudara korban, pelaku juga memasukan jarinya ke kelamin korban.
"Saat mau naik, karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban, akhirnya si pelaku mengangkat korban bagian dadanya tepat pada di bagian dada si korban sambil diremas," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5/2022).
5. Polisi Tangkap Pelaku
Kabar penangkapan pelaku pencabulan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono.
"Ya sudah kita amankan, sudah kita tahan. Ya nanti bakal kita rilis secepatnya," katanya saat dihubungi awak media, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Kronologi Remaja Berkebutuhan Khusus Dicabuli Tetangga di Jakbar Gegara Jalan Terhalang
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 76 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce.
Itulah deretan fakta anak disabilitas dicabuli tetangga sendiri di Jakarta Barat.