Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitung dan Bayarnya - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu repot menghitung jumlah denda BPJS Kesehatan. Sebab, cara cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui situs resminya. Langkah-langkahnya seperti di bawah ini, yaitu:

  • Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
  • Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor
  • Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  • Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  • Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Dengan demikian besaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan tergantung dari nominal biaya kesehatan yang anda bayar per bulannya. Sebab masing-masing peserta memiliki kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000

Seperti itulah penjelasan berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan. Semoga informasi ini dapat memberi pengetahuan yang bermanfaat untuk anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI