Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya

Rifan Aditya

Kamis, 19 Mei 2022 | 11:34 WIB
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitungnya
Berapa Denda BPJS Kesehatan 1 Bulan? Begini Cara Hitung dan Bayarnya - Mall Pelayan Publik Kabupaten Karawang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video dari warganet yang memperlihatkan tagihan BPJS Kesehatan sebesar Rp 7.149.000. Kejadian ini membuat kita penasaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan?

Dengan mengetahui berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan, masyarakat bisa lebih sadar dan tidak telat membayar iuran bulanannya. Maka dari itu simak penjelasan berikut ini.

Sebab dalam video viral tersebut tertulis narasi yang menyatakan bahwa pemilik video mengira dengan tidak bayar tagihan maka BPJS Kesehatan akan memblokir dan menutup akun.

"Ku kira bakal di blokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk, ada yang tahu cara stop BPJS gak sih?" tulisnya.

Terlepas dari hal itu, peserta BPJS Kesehatan wajib tahu bagaimana cara hitung denda BPJS Kesehatan. Sehingga tidak hanya tahu berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan.

Perlu diketahui, bahwa sebenarnya tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan. Denda yang dimaksud publik ini adalah tagihan di sejumlah bulan yang lalu yang tidak dibayarkan.

Dikutip dari situs resmi pemerintah, berikut penjelasan tentang ketentuan jika telat bayar iuran BPJS Kesehatan.

  • Tidak ada denda jika peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan, tapi statusnya langsung dinonaktifkan 1 bulan berikutnya. Jika kartu non-aktif, maka peserta tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat.
  • Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa diaktifkan kembali jika peserta bayar iuran tertunggak maksimal 24 bulan dan membayar iuran yang berjalan.
  • Jika dalam waktu 45 hari setelah keanggotaan aktif kembali, peserta yang mengajukan klaim rawat inap harus bayar denda BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk klaim rawat jalan tidak akan dikenakan denda. Lalu bagaimana cara bayar denda BPJS Kesehatan?

Cara Hitung Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan denda 5 persen per tahun dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups atau INA-CBG, yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Perhitungan ini dibuat berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan dan besar denda paling tinggi adalah Rp 30 juta.

Untuk lebih jelasnya, simak rumus denda BPJS Kesehatan berikut ini:

Total Harus Dibayar = 5% x biaya kesehatan x jumlah bulan tertunggak

Peraturan pemerintah juga menjelaskan denda maksimal BPJS Kesehatan adalah 12 bulan, jadi meskipun peserta terlambat bayar BPJS Kesehatan lebih dari itu denda yang dihitung tetap 12 bulan.

Khusus untuk peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU (peserta bukan penerima upah) dan peserta bukan pekerja (PB), bisa bernapas lega karena tak harus repot menghitung cara bayar denda BPJS Kesehatan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta BPJS Kesehatan juga tidak perlu repot menghitung jumlah denda BPJS Kesehatan. Sebab, cara cek denda BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui situs resminya. Langkah-langkahnya seperti di bawah ini, yaitu:

  • Buka website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/ .
  • Melalui ATM bank pemerintah (BNI, Mandiri, BRI). Pilih menu tagihan BPJS Kesehatan dan masukkan nomor
  • Virtual Account BPJS Kesehatan masing-masing yang akan didapat ketika registrasi.
  • Mengunduh aplikasi BPJS Kesehatan di PlayStore.
  • Menghubungi kontak BPJS di nomor 1500 400 atau Customer Service BPJS Kesehatan.

Dengan demikian besaran berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan tergantung dari nominal biaya kesehatan yang anda bayar per bulannya. Sebab masing-masing peserta memiliki kewajiban bayar iuran BPJS Kesehatan yang berbeda.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Peserta diharuskan membayar perbulan sebesar: 

  • Iuran Kelas III BPJS Kesehatan sebesar Rp 35.000 (Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
  • Iuran Kelas II: Rp 100.000
  • Iuran Kelas I: Rp 150.000

Seperti itulah penjelasan berapa denda BPJS Kesehatan 1 bulan. Semoga informasi ini dapat memberi pengetahuan yang bermanfaat untuk anda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan Pribadi, Cermati Agar Jangan Sampai Rugi

News | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:28 WIB

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Pengelolaan Arsip BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Memuaskan oleh ANRI

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:57 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Baru, Bahas Strategi Jitu Angkat Program JKN-KIS

Bisnis | Rabu, 18 Mei 2022 | 08:49 WIB

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Seluk Beluk Program JKN-KIS

News | Selasa, 17 Mei 2022 | 22:46 WIB

Terkini

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard

News | Senin, 01 Juni 2026 | 11:06 WIB

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:49 WIB

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:38 WIB

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:23 WIB

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:16 WIB

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 10:02 WIB

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:43 WIB

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:29 WIB

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:19 WIB

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 09:17 WIB