Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 20 Mei 2022 | 18:53 WIB
Dorong Penerapan Elektronifikasi dan Digitalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, Kemendagri: Pentingnya Pemahaman UU
Ilustrasi digitalisasi. [Buffik/Pixabay]

Suara.com - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan pihaknya terus mendorong implementasi elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Fatoni menuturkan Kemendagri juga melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak dan retribusi daerah, di antaranya UU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

"Karena pentingnya pemahaman peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam mengambil setiap kebijakan," ujar Fatoni, Jumat (20/5/2022)

Agus menyampaikan, perlunya peningkatan kapasitas SDM di bidang pendapatan daerah, agar pengelolaan pendapatan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.

Karena itu Kemendagri kata Fatoni, mendorong pentingnya elektronifikasi dan digitalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

"Perlu inovasi dan terobosan dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah harus beradaptasi dengan proses digital dengan tujuan menghasilkan proses yang lebih efisien dan efektif," kata dia.

Sementara itu, terkait dampak pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD, lanjut Fatoni, memberikan peningkatan penerimaan PDRD kabupaten/kota sampai dengan 48,98 persen. Angka ini kata dia berdasarkan data APBD 2021.

"Adapun penurunan untuk provinsi dikarenakan adanya skema opsen, namun demikian melalui penerapan opsen diharapkan pemungutan PKB dan BBNKB menjadi lebih optimal melalui sinergi Pemda Provinsi-Kab/Kota dalam melakukan pengawasan dan law enforcement terhadap pengguna kendaraan bermotor," kata Fatoni.

Pemda, lanjut Fatoni, akan menerima tambahan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan untuk mendanai kewenangan penerbitan dan pengawasan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 25 persen.

baca juga

Fatoni menjelaskan substansi utama dalam UU HKPD tersebut. Salah satunya adalah perbaikan dalam kebijakan di bidang pembiayaan daerah sehingga menjadi lebih sederhana, namun tetap menjaga prinsip prinsip kehati-hatian.

"Kami juga mendorong penguatan reformasi perpajakan dan retribusi daerah melalui penyederhanaan jenis PDRD untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan," ungkap Fatoni

UU HKPD kata Fatoni diharapkan menjadi bagian dari sinergitas fiskal daerah dalam mendukung fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis.

"Sehingga target-target pebangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, sesuai dengan harapan negara dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Enam Nama Dibawa ke Kemendagri, Hari Ini Pj Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Diumumkan

Enam Nama Dibawa ke Kemendagri, Hari Ini Pj Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta Diumumkan

Jogja | Jum'at, 20 Mei 2022 | 14:25 WIB

Digitalisasi Bergerak Cepat Saat Pandemi, Chair DEWG Harap Tak Ada Negara Tertinggal

Digitalisasi Bergerak Cepat Saat Pandemi, Chair DEWG Harap Tak Ada Negara Tertinggal

Bisnis | Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:21 WIB

Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda

Telkom Hadirkan Digitalisasi Pendidikan di Tarutung untuk Tingkatkan Daya Saing Generasi Muda

News | Jum'at, 20 Mei 2022 | 11:12 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×