Daftar Jabatan yang Diemban Luhut di Era Jokowi, Terbaru Diperintahkan Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:27 WIB
Daftar Jabatan yang Diemban Luhut di Era Jokowi, Terbaru Diperintahkan Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan (Instagram/luhut.pandjaitan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

10. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional

Luhut menjabat Ketua Dewan SDA Nasional bertepatan dengan disahkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2022.

11. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)

P3DN dibentuk setelah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 disahkan, sekaligus menunjuk Luhut sebagai ketuanya.

12.   Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional

Jokowi mengangkat Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional  yang dibentuk pada 22 Juni 2021 dengan ditetapkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 oleh Jokowi.

13.   Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)

Luhut menjabat Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim tersebut beranggotakan beberapa pejabat seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua OJK yang tengah menjabat saat itu.

14.   Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung

Baca Juga: Menko Luhut Binsar Panjaitan Turut Menangani Minyak Goreng, Netizen: Semua Urusan Dah

Luhut kembali mendapat jabatan strategis dengan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 6 Oktober 2021. Pengangkatan bertepatan dengan pengesahan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI