Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Rabu, 25 Mei 2022 | 18:41 WIB
Pensiunan TNI Segera Diadili Kasus HAM Berat Paniai, Komnas HAM Soroti Jumlah Tersangka di Kejagung Baru Satu Orang
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA/Aprillio Akbar/foc)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan catatannya kepada Kejaksaan Agung, menyusul kasus pelanggaran HAM Berat Paniai yang akan segera disidangkan.

Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan,  yang menjadi catatan pihaknya, yakni jumlah tersangka pada kasus tersebut yang masih satu orang.

"Catatan kami mengenai tersangka yang saat ini baru satu orang," kata Taufan kepada Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Taufan mengatakan, Kejaksaan Agung harus merujuk kepada hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM, terkait jumlah tersangka yang diduga lebih satu orang.

"Kami meminta Jaksa Agung merujuk kepada laporan dan rekomendasi kami terkait tersangka sehingga keadilan bisa lebih ditegakkan." kata dia.

Di samping itu, komitmen Kejaksaan Agung yang segera menyidangkan kasus ini, disebut Komnas HAM sebagai langkah yang signifikan. Sebab, dalam 20 tahun terakhir dari kasus pelanggaran HAM berat yang diinvestigasi Komnas HAM, barus kasus Paniai yang akan menuju persidangan.

"Tentu saja kami menghormati dan menghargai langkah yang sudah ditempuh Jaksa Agung setelah sekian lama kasus ini tidak ada kejelasan," kata Taufan.

Tunjuk 34 Jaksa

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus pelanggaran HAM Berat Paniai ke Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Perkara kasus ini akan segera disidangkan ke pengadilan.

baca juga

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana, menyebut pihaknya telah menunjuk 34 JPU. Penunjukan 34 JPU ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

"Telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Ketut menyebut, Tim JPU memiliki waktu 70 hari menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke Pengadilan HAM.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 a Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Juncto pasal 2 Ayat (4) Keputusan Presiden Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pensiunan TNI jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi di tahun 2014. Tersangka merupakan purnawirawan TNI berinisial IS.

Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah menyebut IS ketika itu merupakan perwira penghubung di Kodim Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Penetapan tersangka ini merujuk Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.

Tersangka IS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kemudian, Pasal 40 Juncto Pasal 9 huruf h Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Kasus Paniai Pelanggaran HAM Berat

Penetapan peristiwa Paniai sebagai pelanggaran HAM berat dilakukan usai Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020 lalu.

Peristiwa kekerasan Paniai terjadi pada 7-8 Desember 2014. Dilaporkan sebanyak 4 orang warga sipil meninggal dunia akibat luka tembak dan tusukan. Sedangkan  21 orang menjadi korban penganiayaan.

Dari laporan Komnas, peristiwa kekerasan itu terjadi  tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan adanya kebijakan atas penanganan daerah rawan tersebut.

Choirul Anam Ketua TIM ad hoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai, menyebut kekerasan yang terjadi memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

“Peristiwa Paniai tanggal 7 - 8 Desember 2014 memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan, dengan elemen of crimes adanya tindakan pembunuhan dan tindakan penganiayaan. Sistematis atau meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kerangka kejahatan kemanusiaan sebagai prasyarat utama terpenuhi," kata Anam dalam keterangan pada 14 Februari 2020.

Kata Anam, timnya telah melakukan kerja penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali Kabupaten Paniai, pemeriksaan berbagai dokumen, diskusi ahli dan berbagai informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa pada tanggal 7 – 8 Desember 2014 tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut disimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Tim Penyelidik juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, namun bukan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Oleh karenanya, direkomendasikan untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut dan memperbaiki kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, khususnya terkait perbantuan TNI-Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai

Segera Disidang, Kejagung Tunjuk 34 JPU Dalam Perkara Pelanggaran HAM Berat Paniai

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 22:41 WIB

Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI

Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua Purnawirawan TNI

Lampung | Sabtu, 02 April 2022 | 11:52 WIB

Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

Kejagung Belum Mau Libatkan Penyidik Ad hoc Terkait Kasus HAM Berat Paniai, Begini Alasannya

News | Kamis, 31 Maret 2022 | 11:12 WIB

Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan

Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan

News | Senin, 28 Maret 2022 | 14:51 WIB

Terkini

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

Reaksi Jokowi Soal Penyadapan Presiden Prabowo Disorot Media Internasional

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:24 WIB

Bukan Cuma Prabowo, Ini Jejak Penyadapan Tokoh Penting di Indonesia dari Masa ke Masa

Bukan Cuma Prabowo, Ini Jejak Penyadapan Tokoh Penting di Indonesia dari Masa ke Masa

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:23 WIB

Terekam CCTV: Karyawati Pabrik Lada di Lampung Tewas Mengenaskan Terlindas Forklift

Terekam CCTV: Karyawati Pabrik Lada di Lampung Tewas Mengenaskan Terlindas Forklift

News | Jum'at, 06 November 2026 | 16:23 WIB

BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School

BRI Private dan BRI Prioritas Tawarkan Privilege Pendidikan Anak di Sequoia School

Sumbar | Jum'at, 06 November 2026 | 16:20 WIB

BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School

BRI Private dan Prioritas Perluas Privilege Nasabah Lewat Fasilitas Pendidikan di Sequoia School

Jabar | Jum'at, 06 November 2026 | 16:19 WIB

Nasib Insentif Mobil Hybrid Belum Jelas, Masih Dibahas Antar Kementerian

Nasib Insentif Mobil Hybrid Belum Jelas, Masih Dibahas Antar Kementerian

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 16:16 WIB

Dukung Masa Depan Buah Hati, BRI Private dan Prioritas Gandeng Sequoia School

Dukung Masa Depan Buah Hati, BRI Private dan Prioritas Gandeng Sequoia School

Jawa Tengah | Jum'at, 06 November 2026 | 16:15 WIB

Mengapa Penurunan Populasi Siamang Bisa Ancam Regenerasi Hutan Sumatra?

Mengapa Penurunan Populasi Siamang Bisa Ancam Regenerasi Hutan Sumatra?

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 16:15 WIB

Terkenal Tanpa Karya: Ketika Sensasi Lebih Laku daripada Prestasi

Terkenal Tanpa Karya: Ketika Sensasi Lebih Laku daripada Prestasi

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 16:15 WIB

Jebakan Politik Belas Kasihan: Mengapa Orang Mudah Menangisi Pejabat?

Jebakan Politik Belas Kasihan: Mengapa Orang Mudah Menangisi Pejabat?

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 16:15 WIB

×