Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Senin, 28 Maret 2022 | 14:51 WIB
Mangkrak, Kasus HAM Berat di Paniai Papua yang Diusut Kejagung RI Dianggap Penuh Kejanggalan
Makam korban kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. [Jubi]

Suara.com - Penyidikan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai Papua yang menewaskan empat orang remaja dan 10 korban luka-luka oleh Kejaksaan Agung mendapat sorotan keluarga korban dan tim advokasi lantaran dianggap banyak kejanggalan. 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan KontraS, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty Internasional Indonesia (AII) menemukan Kejaksaan Agung tidak melakukan komunikasi dengan keluarga para korban. Padahal Kejaksaan Agung dari Desember 2021- Maret 2022 telah memeriksa 61 orang dari warga sipil dan TNI-Porli. 

“Proses ini berlangsung setidaknya di tiga lokasi yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Sumatera Barat. Namun berdasarkan informasi kredibel yang kami terima, sampai hari ini tidak ada komunikasi dari pihak Kejaksaan Agung kepada keluarga korban maupun para pendamping proses advokasi,” tulis KontraS dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).

Padahal menurut mereka, Sistem Peradilan Pidana termasuk untuk pelanggaran HAM berat, Jaksa merupakan sosok pembela dan pendamping korban untuk bisa meraih keadilan dan hak-hak lainnya.

Kemudian, Kejaksaan Agung kata mereka, belum menggunakan kewenangannya untuk mengangkat penyidik ad-hoc dari unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan HAM. 

“Tentunya masyarakat sipil yang dilibatkan ialah yang memang telah terbukti memiliki rekam jejak bekerja untuk HAM dan memiliki kepedulian terhadap korban. Langkah ini penting untuk membuat penyidikan partisipatif dan independen guna bisa mendapatkan dan menggunakan bukti sebaik-baiknya dalam proses peradilan yang tengah berlangsung” ungkap KontraS. 

Mengingat adanya batasan waktu dalam proses penyelidikan pelanggaran HAM berat, tiga lembaga swadaya masyarakat itu mendesak Kejaksaan Agung untuk bekerja lebih cepat. 

“Penyidikan pelanggaran HAM berat yang dibatasi waktu sesuai Pasal 22 Undang-Undang Pengadilan HAM juga harus jadi pertimbangan efektivitas oleh Kejaksaan Agung agar proses selanjutnya yakni penuntutan bisa berjalan dengan baik yakni sesuai dengan nilai, prinsip dan ketentuan hukum dan HAM yang berlaku secara universal,” kata mereka. 

Oleh karenanya ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan, yaitu : 

  1. Kejaksaan Agung untuk mengangkat penyidik HAM ad-hoc dari unsur masyarakat yang memiliki kapasitas dalam bidang HAM dan keberpihakan kepada korban untuk turut serta dalam penyidikan kasus Paniai.
  2. Kejaksaan Agung untuk menarik pertanggungjawaban beberapa petinggi Polri dan TNI di balik kasus Paniai dengan memperhatikan konsep rantai komando yang diatur dalam Pasal 42 UU Pengadilan HAM.
  3. Presiden Joko Widodo menghentikan pelanggaran HAM yang terus terjadi di Papua. Salah satunya dengan mengganti pendekatan keamanan dengan melakukan demiliterisasi menjadi pendekatan kesejahteraan yang bertumpu pada dialog dan penegakkan HAM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

News | Minggu, 27 Maret 2022 | 10:20 WIB

Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia

Serikat Pekerja Hukum Progresif Meminta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Haris Dan Fathia

Sulsel | Sabtu, 26 Maret 2022 | 18:00 WIB

Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!

Fatia KontraS Dijerat 6 Pasal di Kasus Lord Luhut: Negara Anti Kritik!

News | Kamis, 24 Maret 2022 | 06:47 WIB

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

News | Rabu, 23 Maret 2022 | 18:07 WIB

Terkini

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB