7 Fakta Benny K Harman Diduga Aniaya Pegawai Restoran: Klarifikasi hingga Lapor Balik ke Polisi

Senin, 30 Mei 2022 | 15:57 WIB
7 Fakta Benny K Harman Diduga Aniaya Pegawai Restoran: Klarifikasi hingga Lapor Balik ke Polisi
Politikus Partai Demokrat Benny K Harman. (Suara.com/Ria Rizki)

4. Benny mengakui bahwa dirinya dorong wajah salah satu pegawai

Ia mengaku sempat mendorong muka salah satu karyawan dengan dalih  mengingatkan agar pihak restoran bisa berlaku sopan dan santun.

"Saya mendorong mukanya si karyawan dan mengingatkan agar perlakuan terhadap pengunjung harus sopan dan santun," aku Benny.

5. Benny menepis bahwa dirinya melakukan tindak kekerasan

Meski sebut dirinya sempat mendorong wajah pegawai, ia menepis bahwa dirinya melakukan kekerasan. Bahkan, Benny menilai bahwa pihak Manajer Mai Cenggo Resto telah menyebarkan berita bohong.

"Bahwa hari ini saya dengar kabar bahwa saya dilaporkan oleh Manager Mai Cenggo ke polisi dengan tuduhan melakukan kekerasan. Manager Mai Cenggo juga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat bahwa saya melakukan kekerasan berkali-kali atau menampar tiga kali terhadap karyawan Resto Mai Cenggo," lanjut Benny.

Benny tak terima dirinya disebut melakukan tindak kekerasan. Ia melayangkan kembali bahwa pihak restoran yang justru melakukan kekerasan.

"Kekerasan apa yang saya lakukan? Bukankah pihak Manager Resto Mai Cenggo yang sebenarnya telah melakukan kekerasan perlakuan terhadap kami?," lanjut Benny.

6. Laporan balik dari Benny

Baca Juga: Polisi Terima Tiga Laporan Terkait Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Anggota DPR RI Benny K Harman

Tak terima atas laporan yang dibuat pihak restoran Mai Cenggo, Benny melaporkan balik atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

"Pihak kami akan mengajukan laporan polisi atas perbuatan tidak menyenangkan yang kami terima dan juga melaporkan ke polisi pencemaran nama baik, hoaks, dan menyebarkan informasi sesat kepada publik," pungkasnya.

7. Tindakan Benny dinilai dapat disidangkan di MKD

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa tindakan Benny dapat dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Pasalnya, perbuatan Benny terkait perkara kode etik DPR.

"Saya kira sih informasi mengenai kasus dugaan kekerasan yang dilakukan BKH (Benny) kepada korban yang merupakan resto memang tak sebatas urusan pidana saja. Proses etik melalui MKD juga bisa menjadi pilihan," ungkap Lucius, Jumat (27/5/2022).

Kontributor : Armand Ilham

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI