Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?

Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB
Fakta-fakta Ratusan PPPK Mengundurkan Diri Susul CPNS, Benarkah Karena Gaji?
Ilustrasi seleksi calon ASN atau PNS. (Website Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, Diploma III masuk golongan VII, Sarjana/Diploma VI masuk golongan IX, Pascasarjana S2 masuk golongan X serta pascasarjana S3 masuk golongan XI.

Kemudian, setiap golongan memiliki rate gaji yang selisihnya lumayan besar. Misal Golongan I antara 1.794.000 sampai 2.686.200. Besar kecilnya gaji golongan I ditentukan masa kerjanya.

Semakin lama masa kerja seorang PPPK, semakin besar pula gaji yang didapat setiap bulan. 

Uang Pensiun Jadi Pembeda

PPPK Guru juga mendapatkan tunjangan berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lain.

Jadi, pendapatan bulanan PPPK Guru sejatinya sama seperti PNS Guru. Namun perbedaan yang sangat mutlak adalah PPPK Guru tidak memiiliki uang pensiun, sementara PNS mendapatkan uang pensiun.

Hal inilah yang diduga sebagai penyebab utama para guru itu batal jadi PPPK Guru. Ketika tak mendapatkan uang pensiun, para guru itu pilih bertahan di sekolah swasta, tempat yang selama ini mengajar.

Kontributor : Lukman Hakim

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Resiko jadi PNS Memiliki Gaji Kecil: Semua Orang Sudah Tahu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI