Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:05 WIB
Jabatan Sahroni di Formula E Dinilai Tak Langgar Ketentuan, Tapi Ada Kekhawatiran Lain Soal Konflik Kepentingan
Ahmad Sahroni saat ditemui di kawasan Formula E, Ancol. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura ikut merespons pertanyaan yang diajukan eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih perihal jabatan Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E 2022.

Sebelumnya, Alamsyah mempertanyakan apakah jabatan Sahroni itu melanggar aturan dan ketentuan atau tidak. Mengingat Sahroni yang merupakan anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR.

Adapun aturan yang disorot oleh Alamsyah ialah berkaitan dengan rangkap jabatan anggota DPR, sebagaimana tercantum di Pasal 236 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 318 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 236 ayat 2 tertulis bahwa "anggota DPR dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota DPR."

Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)
Cuitan eks Komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih. (Tangkapan layar/Twitter)

Sementara dalam Tatib Pasal 318 ayat 2 berbunyi "anggota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPR serta hak sebagai anggota."

Menanggapi ketentuan yang menjadi sorotan itu, Charles mengatakan bahwa larangan dalam Tatib terkait dengan jabatan dan posisi posisi Sahroni selaku Ketua Pelaksana Formula E memang abu-abu. Begitu pula dengan ketentuan di UU MD3.

"Dipakai Pasal 236 UU. 17/2014 juga tidak masuk," kata Charles kepada Suara.com, Selasa (31/5/2022).

Charles kemudian menyoroti adanya frasa pejabat struktural di dua ketentuan tersebut. Menurutnya penggunaan pejabat struktural itu tidak bisa dikenakan kepada Sahroni dalam kaitannya selaku Ketua Pelaksana Formula E. Mengingat jabatan itu merupakan panitia, sedangkan kata Charles, panitia bukan merupakan pejabat struktural.

"Panitia bukan pejabat struktural. Pakai ayat (1) pun, pertanyaannya panitia masuk pegawai tidak? Kan juga tidak. Karena tidak melekat padanya hak kepegawaian," kata Charles.

baca juga

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus. Menurut Lucius, panitia sebagai mana jabatan Sahroni memang tidak masuk sebagai pejabat struktural.

Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (Suara.com/Ria Rizki)
Eks Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih. (Suara.com/Ria Rizki)

"Saya kira sih tekanan dari aturan Tatib di atas adalah larangan menjadi pejabat struktural ya. Kalau jabatan Ketua Penyelenggara Formula E Ini kayaknya nggak masuk kategori lah ya,"

Lucius mengatakan bahwa jabatan Sahroni tersebut nantinya akan selesai seiring berakhirnya penyelenggaraan Formula E.

"Selesai itu langsung berakhir. Jadi saya pikir belum cukup kuat untuk dianggap sebagai sesuatu yang menyimpang ya," kata Lucius.

Kendati begitu, Lucius merisaukan ada tidaknya penggunaan APBD dalam pelaksanaan Formula E. Kalau memang iya, menurut Lucius ada potensi pelanggaran.

"Maka mungkin larangan Pasal 318 huruf c bisa digunakan untuk menilai posisi Sahroni sebagai Anggota DPR sekaligus sebagai Ketua Penyelenggaraan Formula E yang anggarannya berasal dari APBD," kata Lucius.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

Sebut Pihak Ancol Paksa Warga yang Mau ke Pantai Beli Tiket Formula E Rp250 Ribu, Kenneth PDIP: Kebijakan Zalim!

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 11:35 WIB

Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya

Gembong Sebut Fraksi PDIP di DPRD DKI Bisa Saja Berbalik Dukung Formula E, Tapi Ada Syaratnya

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:52 WIB

Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam

Tak Temukan Unsur Kelalaian soal Insiden Atap Formula E Roboh, Polda Metro Jaya: Itu Faktor Alam

News | Senin, 30 Mei 2022 | 18:59 WIB

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

Jabatan Ketua Pelaksana Formula E Disoal Eks Komisioner ORI, Begini Jawaban Ahmad Sahroni

News | Senin, 30 Mei 2022 | 18:46 WIB

Terkini

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

The World of Us: Mengkhianati Diri Sendiri Demi Jadi Bagian dari Kelompok

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:15 WIB

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Lebih Emosional, Fannita Ajak Pendengar Bertukar Posisi Lewat New Version 'Jadi Aku (Sekali Saja)'

Entertainment | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

BPBD Makassar Siapkan Satu Kontainer Masker Hadapi Kabut Asap

Sulsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:14 WIB

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Safrizal ZA Ungkap Pelayanan Prima BPBD Jaga Kepercayaan Publik Kepada Pemerintah

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:12 WIB

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

Gubernur Kaltim ke Singapura Saat Karhutla, Pakar Soroti Etika dan Empati Kepemimpinan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:11 WIB

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Misi Bangkit Aldi Satya Mahendra di Seri Penutup WSSP 2026 Jerez

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Misi Penaklukan Misano: Ramadhipa Siap Mengunci Top 3 Moto3 Junior 2026

Sport | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:10 WIB

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Lapangan Kerja RI Seret, Menperin: Anak Muda Silahkan Kabur ke Luar Negeri!

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:08 WIB

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Markas Operator Judol di Vila Cianjur, Sembilan Orang Ditangkap

Jabar | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:06 WIB

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

TNI Respons Putusan MK soal UU Peradilan Militer, Maruli Janji Pelajari untuk Revisi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:05 WIB

×