Viral Paman Diduga Difitnah Lecehkan Keponakan, Kini Divonis 8 Tahun Penjara, Publik: Lebih Lama dari Korupsi?

Dany Garjito, Elvariza Opita

Jum'at, 03 Juni 2022 | 05:59 WIB
Viral Paman Diduga Difitnah Lecehkan Keponakan, Kini Divonis 8 Tahun Penjara, Publik: Lebih Lama dari Korupsi?
Pria paruh baya diduga difitnah melecehkan keponakan, kini divonis 8 tahun penjara. (Instagram/@undercover.id)
Pria paruh baya diduga difitnah melecehkan keponakan, kini divonis 8 tahun penjara. (Instagram/@undercover.id)
Pria paruh baya diduga difitnah melecehkan keponakan, kini divonis 8 tahun penjara. (Instagram/@undercover.id)

Hingga suatu hari Sarbini tiba-tiba menghubungi paman pemilik akun, yakni Andi. "Astaghfirullah Paktut (paman), adik sudah saya sumpah di atas Al Quran bahwa bukan Pak Menak (sebutan untuk Paidi) pelakunya," ujar Sarbini.

Pengakuan itu yang membuat ML dan keluarga mendatangi rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf. Video permintaan maaf itu juga beredar di media sosial.

"Saya merasa bersalah, saya sudah menuduh Pak Menak yang berbuat yang tidak senonoh dengan adik saya, telah mencemarkan nama baik paman saya. Saya selaku anak laki-laki saya mohon maaf sebesar-besarnya," ujar salah seorang kakak ML yang telah disamarkan wajahnya oleh pemilik akun.

Proses Hukum Kasus

Tak disangka, permintaan maaf itu tak menyurutkan tuduhan pemerkosaan dan malah berujung pelaporan Paidi ke Polres Mesuji.

"Tanggal 1 September 2021, ibu ML buat laporan di Polres Mesuji, jadi 2 hari setelah mereka datang minta maaf," tutur pemilik akun.

"Tanggal 20 September 2021, tanpa ada surat panggilan 1 pun tiba-tiba Bapak ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji. Luar biasa bukan?" lanjutnya.

Ketika pihak keluarga tiba di kantor polisi, Paidi posisi telah di-BAP. Malam itu juga Paidi langsung ditahan dengan dalih masa penyelidikan.

Tentu pihak keluarga berusaha menyerahkan berbagai bukti bahwa Paidi tidak bersalah, apalagi karena keluarga ML sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf karena menjatuhkan tuduhan tanpa dasar.

baca juga

"(Namun) sedikit pun bukti kami, cerita kami, tidak ada yang diterima oleh penyidik Polres Mesuji," ujar pemilik akun.

"Hebat bukan? Apakah benar polisi itu hanya menerima laporan tanpa penyelidikan, bahkan sedikitpun bantahan dari kami tidak diterima. Mereka hanya mau mendengarkan cerita pelapor!" imbuhnya.

Pihak keluarga Paidi kian dibuat geram karena mereka mencoba mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dengan baik, namun bukti-bukti yang dianggap samar dari pihak pelapor malah membuat Paidi sampai mendapat vonis penjara seperti saat ini.

Disebutkan pihak pelapor mempunyai bukti keterangan, hasil visum yang tidak bisa membuktikan luka lama atau baru, saksi 4 orang yang mengaku tidak melihat langsung dugaan pemerkosaan yang terjadi.

Malah di persidangan, ML mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan pacarnya. Namun dengan seluruh poin tersebut, Paidi pada akhirnya dinyatakan bersalah.

Suasana Persidangan Penuh Tangis

Pria paruh baya diduga difitnah melecehkan keponakan, kini divonis 8 tahun penjara. (Instagram/@undercover.id)
Pria paruh baya diduga difitnah melecehkan keponakan, kini divonis 8 tahun penjara. (Instagram/@undercover.id)

Pihak keluarga tak kuasa menahan tangis melihat Paidi harus menerima vonis 8,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas perbuatan yang diyakini tidak pernah terjadi.

Kisah ini yang akhirnya menjadi viral dan menuai beragam respons dari warganet. Apalagi kisah tersebut juga diviralkan lagi oleh akun Twitter @AREAJULID dan Instagram @undercover.id.

"Udah ada pengakuan kalo itu fitnah dari yang mengaku korban (korban padahal pelaku fitnah), kok masih ditahan. Heran," komentar warganet.

"Lah lebih lama dari korupsi," kata warganet.

"Korupsi cuma 3 taun itu pun dapat diskon, cuma fitnah (malah) terlalu lama," timpal yang lainnya.

Hingga kini pendapat publik masih terbelah lantaran belum ada klarifikasi dari pihak penegak hukum maupun terduga korban.

Untuk kisah selengkapnya dapat disimak langsung di akun Instagram @billaaptry atau yang sudah dirangkum dalam utas berikut ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Maaf, Mahasiswi Unisa Yogyakarta Mengaku Belum Pernah Pasang Kateter seperti di Video TikTok-nya

Minta Maaf, Mahasiswi Unisa Yogyakarta Mengaku Belum Pernah Pasang Kateter seperti di Video TikTok-nya

Jogja | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:24 WIB

Tak Terima Diperingatkan Jangan Ngebut Di Gang, Pemobil Toyota Avanza Ngamuk dan Hajar Warga

Tak Terima Diperingatkan Jangan Ngebut Di Gang, Pemobil Toyota Avanza Ngamuk dan Hajar Warga

Otomotif | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:51 WIB

SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor

SK Belum Keluar, Disdikbud Bandar Lampung Jamin Guru PPPK Tetap Dapat Honor

Lampung | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:33 WIB

Viral Curhat Warganet Merasa Rendah Diri Karena Merasa Hanya Jadi 'Pemuas Nafsu' Pacar, Kenali Dampak Buruknya

Viral Curhat Warganet Merasa Rendah Diri Karena Merasa Hanya Jadi 'Pemuas Nafsu' Pacar, Kenali Dampak Buruknya

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 17:59 WIB

Viral Oknum Nakes Tempelkan Wajah Bermasker 'Kotor' ke Pipi Bayi, RS yang Diduga TKP Video Banjir Ulasan Buruk di Google

Viral Oknum Nakes Tempelkan Wajah Bermasker 'Kotor' ke Pipi Bayi, RS yang Diduga TKP Video Banjir Ulasan Buruk di Google

News | Kamis, 02 Juni 2022 | 18:07 WIB

Terkini

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

×