Suara.com - Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal didesak agar segera mencopot Kapolres Rokan Hulu, menyusul aksi personel kepolisian yang diduga mencekik hingga melempar pendemo saat melakukan pengawalan aksi unjuk rasa.
Aksi kekerasan itu terjadi saat Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (FSPPP) Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) berdemo di pintu masuk PT. Karya Sarmo Mas di Desa Teluk Air, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (30/5/2022) lalu.
"Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal harus mencopot Kapolres Rokan Hulu yang tidak mampu mengendalikan kebrutalan anggotanya dalam demo di pintu masuk PT. Karya Sarno Mas," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso lewat rilisnya kepada Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Sugeng menyebut perbuatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke peserta demonstran sudah sangat arogan.
"Dengan melempar dari truk dan mencekik peserta demo dari FSPPP-KSPI," ungkapnya.
IPW menilai kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hulu telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas pun dinilai sangat penting untuk turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Komisi Nasional HAM (Kompas HAM) terjun ke lapangan untuk menelusuri perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh anggota Polri dari Polres Rokan Hulu," kata Sugeng.
Disebutkan perilaku tersebut melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kemudian menurut Sugeng, ada pelanggaran terhadap Perkap 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, Perkap 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Dan Ganti Dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Hura Hara.
Baca Juga: Viral Polisi Baret Biru Lempar Pria dari Atas Bak Truk, Ini Penjelasan Polres Rokan Hulu
"Serta terakhir, bertentangan dengan Perkap 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum," ujarnya.
"Sehingga cara-cara brutal dan arogan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu harus dituntaskan oleh Pimpinan Polri yang berkomitmen melaksanakan program Polri Presisi," sambungnya.
Kapolres Rukan Hulu Akui Salah dan Minta Maaf
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Harjidto buka suara terkait insiden yang menghebohkan tersebut.
AKBP Wimpi memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terkait video viral seorang pria yang dilempar polisi baret biru dari atas truk seperti yang terlihat dalam video.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan upaya penindakan terhadap anggota polisi Brigadir AS yang diduga melempar seorang.
"Pada prinsipnya kita akan melakukan tindakan tegas pada personel kita yang melakukan pelanggaran. Kami mohon maaf apabila prosesi penegakan hukum yang telah dilakukan kurang tepat ataupun kurang humanis," ujar Wimpi dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (2/6/2022).