Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat ada 512.997 organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia yang tercatat hingga Senin (6/6/2022).
Plt Direktur Ormas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Risnandar Mahiwa mengungkapkan, ratusan ribu ormas tersebut tersebar di seluruh Indonesia
"Jumlah ormas per hari ini 512.997 ormas total keseluruhan di 514 kabupaten kota 34 Provinsi, jumlah ormas lebih besar," ujar Risnandar dalam Seminar "Peran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Menjaga Demokrasi," di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Senin (6/6/2022).
Risnandar kemudian membeberkan, prinsip dari arah kebijakan pengelolaan ormas yakni pelaksanaan dan kebijakan pengelolaan ormas secara terkoordinasi dan berkesimbungan. Adapun tujuan dari kebijakan pengelolaan ormas yakni menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta ormas yang maju dan akuntabel.
"Peran ormas mengisi peran yang belum terjangkau program pemerintah," kata dia.
Risnandar menjelaskan, strategi pengawasan ormas yakni pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan internal yakni menegakkan kode etik organisasi dan memutuskan pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai AD/ART Ormas.
Sedangkan, pengawasan eksternal terhadap ormas berbadan hukum dan tidak berbadan hukum yakni dikoordinasikan Mendagri sesuai Pasal 45 ayat 2 huruf a PP 58 Tahun 2016.
Risnandar menuturkan, upaya pengawasan ormas yang dilakukan Kemendagri yakni dengan membentuk tim terpadu pengawasan ormas di pusat dan daerah, memperjelas tugas dan kewenangan tim terpadu.
Baca Juga: Wanti-wanti Ketum Golkar Airlangga Hartarto Ke Ormas Jelang Pemilu 2024: Hentikan Politik Identitas!
"Meningkatkan sinergitas tim terpadu pusat dan daerah," ucap dia.
Lalu aksi administratif dalam pengawasan ormas yakni mendorong kepala daerah dan forkompimda melakukan tindakan preventif dalam rangka cipta trantibum, melakukan pengadministrasian terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota ormas.
"Melakukan koordinasi dengan ormas untuk melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang melanggar," katanya.
Adapun penjatuhan sanski kepada ormas sesuai dengan kewenangan Badan Hukum dan Kemenkumham dan Ormas Tidak Badan Hukum oleh Kemendagri. Lebih lanjut, Risnandar menyebut pihaknya akan melakukan pembinaan jika ada ormas -ormas yang "nakal".
"Ada pun teman teman ormas yang sangat tanda kutip bermain sangat-sangat nakal ini, kita lakukan pembinaan pemberdaayaan, kemandirian ormas perlu kita gaet," katanya.