Tak Cairkan Uang Kematian Senilai Rp270 Juta, Perusahaan Asuransi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 06 Juni 2022 | 20:24 WIB
Tak Cairkan Uang Kematian Senilai Rp270 Juta, Perusahaan Asuransi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Seorang warga bernama Molly Situwanda melaporkan perusahaan asuransi berinisial PT PDIL ke Polda Metro Jaya karena karena perusahaan tersebut tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Perusahaan asuransi berinisial PT PDIL dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan istri salah satu nasabah karena perusahaan tersebut tidak mencairkan uang asuransi kematian suaminya senilai Rp270 juta.

Laporan telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2739/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juni 2022. Pelapor atas nama Molly Situwanda.

"Klaim yang dilakukan oleh klien kami Molly Situwanda tidak dibayar atas kematian suaminya. Klaim tidak seberapa namun tidak dibayarkan oleh Panin Dai Ichi Life," kata kuasa hukum Molly, Johnny Situwanda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Selain melaporkan PT PDIL, kata Johnny, pihaknya turut pula melaporkan Presiden Direktur PT PDIL berinisial FG. Kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 18 Ayat 1 huruf F Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pelanggaran Perlindungan Konsumen.

"Kami laporkan Panin dan beserta pimpinan," ujarnya.

Sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Johnny menyebut pihaknya telah lebih dulu melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, gugatan tersebut dimenangkan oleh Molly Situwanda sekaligus menyatakan PT PDIL bersalah dan telah melakukan perbuatan hukum.

Hal ini, lanjut Johnny, sesuai Putusan Inkracht Mahkamah Agung Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020.

"Sehingga kami proses secara pidana dan kami besok akan ke OJK dan minta izin Panin Dai Ichi Life dicabut, perusahaan asuransi seperti itu tidak layak ada di Indonesia," tuturnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah membenarkan adanya laporan ini. Kekinian penyidik menurutnya tengah mempelajari laporan tersebut.

baca juga

"Saat ini tengah kita pelajari terlebih dahulu," pungkas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Pertama Uji Coba Gage di 26 Kawasan, 218 Pengemudi Kena Sanksi Berupa Teguran

Hari Pertama Uji Coba Gage di 26 Kawasan, 218 Pengemudi Kena Sanksi Berupa Teguran

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:50 WIB

Gerebek dan Bubarkan Pesta Bikini di Depok, Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara

Gerebek dan Bubarkan Pesta Bikini di Depok, Polda Metro Jaya Periksa Penyelenggara

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:46 WIB

Pesta Bikini di Depok: Diikuti Ratusan Orang dan 'Tiket' Rp 300 Ribu-8 Juta

Pesta Bikini di Depok: Diikuti Ratusan Orang dan 'Tiket' Rp 300 Ribu-8 Juta

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 17:16 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×