KPK Pertajam Bukti Wali Kota Ambon Richard Arahkan Pemenang Proyek Serahkan Sejumlah Uang

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:07 WIB
KPK Pertajam Bukti Wali Kota Ambon Richard Arahkan Pemenang Proyek Serahkan Sejumlah Uang
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Jumat (13/5/2022) malam. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy agar pemenang proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyerahkan sejumlah uang.

Kekinian, Richard sudah menjadi tersangka dan ditahan lembaga antirasuah dalam kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Keterangan tim penyidik, setelah menggali dalam pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat; Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020, I Vonny Alexandra W Latuputty; Pokja UKPBJ Jeremias F Tuhumena dan Charly Tomasoa.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard Louhenapessy) selaku walikota agar berbagai proyek di Pemkot Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Selain Richard, dalam kasus tersebut KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka Richard dan Andrew Erin langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022. Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.

"KPK mengimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Ambon Selama 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 21:29 WIB

Akhirnya! KPK Temukan Barang Bukti Yang Dibakar Oknum Pegawai Di Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy

Akhirnya! KPK Temukan Barang Bukti Yang Dibakar Oknum Pegawai Di Kasus Suap Walkot Ambon Richard Louhenapessy

News | Selasa, 24 Mei 2022 | 09:00 WIB

KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon

KPK Telisik Aliran Uang Hingga Campur Tangan Wali Kota nonaktif Richard Louhenapessy dalam Izin Usaha di Kota Ambon

News | Senin, 23 Mei 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB