Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta?

Rifan Aditya

Kamis, 09 Juni 2022 | 13:12 WIB
Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta?
Aturan Pindah Tiang Listrik Menurut Undang-undang, Benarkah Biayanya Puluhan Juta? - Ilustrasi tiang listrik. (Shutterstock)

Suara.com - Kabar terkait PLN yang menagih biaya sebesar Rp 74 juta kepada seorang warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli, Bali untuk pemindahan tiang listrik tengah ramai diperbincangkan. Nah, sebelum berspekulasi lebih baik kita perlu tahu dahulu aturan pindah tiang listrik.

Apakah benar biaya pindah tiang listrik sampai puluhan juta? Simak penjelasan aturan pindah tiang listrik berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya ia mengininkan tiang dan gardu listrik PLN yang berada di lahannya dipindahkan sebab dirinya hendak membangun garasi mobil. Atas kejadian itu, banyak yang bertanya-tanya terkait aturan pindah tiang listrik.

Setelah viral, PLN pun angkat bicara melalui surat jawaban atas permohonan Suparta. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli, Baki mengatakan biaya sebesar Rp 74 juta tersebut dimaksudkan untuk pergantian biaya jasa dan material, serta biaya pemadaman, dan PPN.

Karena dalam pemindahan tiang listrik, tidak ada biaya khusus yang disediakan untuk pekerjaan tersebut. Maka dari itu, semua biaya pemindahan hingga pemasangan ditanggung oleh pemohon.

Sementara, Manajer Komunikasi PLN UID Bali, I Made Arya menambahkan bahwa biaya tersebut harus ditanggung oleh pemohon karena pembangunan tiang dan gardu listrik di lahan rumahnya semua dikerjakan oleh pihak ketiga. Jadi, yang mengerjakan bukan dari pihak PLN melainkan pihak ketiga yang merupakan mitra PLN.

Arya kemudian menjelaskan terkait biaya yang dibebankan kepada pemohon sudah dikurangi bantuan bahan material dari pihak PLN seperti kabel listrik untuk instalasi gardu.

Aturan Pindah Tiang Listrik

Lantas bagaimana aturan pindah tiang listrik yang sebenarnya? Simak penjelasannya berikut ini.

baca juga

Sebenarnya, pemerintah telah mengatur terkait dengan insfrastruktur kelistrikan masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Dalam beleid tersebut, dinyatakan seharusnya warga mendapatkan kompensasi terkait dengan infrastruktur kelistrikan umum yang berdiri di lahan miliknya dengan beberapa syarat tertentu.

Pada bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan, angka (1) menjelaskan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyedian tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai ketentuan perundang-undangan”.

Dalam angka ke 2 disebutkan bahwa “ganti rugi hak atas tanah diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah”.

Sementara dalam angka 3 dijelaskan “Kompensasi diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,”

Tak berhenti disitu, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, jaringan tenaga listrik yang dimaksud yakni bertegangan di atas 35.000 volt atau 35 kilovolt (kV).

Dalam kasus di Bangli Bali ini, pihak PLN menyebut bahwa dahulu jaringan tiang dan gardu listrik yang berdiri lahannya dibangun pada saat daerah tersebut masih berupa pedesaan yang dipenuhi lahan kosong.

Terkait dengan pembangunannya, PLN juga telah mendapatkan izin dari aparatur desa. PLN juga menyebut jika infrastruktur listrik yang berada di lahan milik warga termasuk dalam Jaringan Tegangan Menengah (JTM) yang memiliki tegangan 20 kV.

Agar ada lebih jelas silahkan simak penjelasan lengkap tentang tata cara pemindahan tiang listrik dalam artikel di situs lsc.bphn.go.id tersebut.

Demikian tadi ulasan mengenai aturan pindah tiang listrik. Jika Anda berencana memindah tiang listrik yang berdiri di atas tanah bangunan milik Anda, pastikan mengetahui aturannya terlebih dahulu. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN

Pemkot Pekanbaru Cicil Utang Listrik Jalan Rp1,9 Miliar per Bulan ke PLN

Riau | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:04 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini 8 Juni 2022

Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Batam Hari Ini 8 Juni 2022

Batam | Rabu, 08 Juni 2022 | 11:12 WIB

Hingga Kuartal I 2022, MHU Sudah Pasok DMO Batubara 35 Persen ke PLN

Hingga Kuartal I 2022, MHU Sudah Pasok DMO Batubara 35 Persen ke PLN

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 21:19 WIB

SPLU Ditempatkan di Titik Nol IKN Nusantara, PLN: IKN Masih Jauh dari Mana-mana

SPLU Ditempatkan di Titik Nol IKN Nusantara, PLN: IKN Masih Jauh dari Mana-mana

Kaltim | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:46 WIB

Terkini

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov Jateng Terjunkan 16 Personel dan Ribuan Paket Logistik

Jawa Tengah | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Bukan Ansos! Mahasiswa dengan Perekonomian Tipis Cuma Kalah Koneksi

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga

Daftar Promo Alfamart 17 Agustus: Mi Instan hingga Minyak Goreng 2 Liter Turun Harga

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:29 WIB

NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang

NASA Temukan Lubang Hitam Raksasa Pengembara Mangsa Bintang

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram

Jangan Borong Dulu, Harga Emas Antam Naik di HUT RI Jadi Rp2.667.000/Gram

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:26 WIB

Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik

Semangat Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Jakarta, Harus Menjangkau Wilayah Konflik

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa

Bukan Sekadar Upacara, Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Warga NTT yang Dilanda Gempa

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha

Muak! Fabio Quartararo Tak Nikmati Balapan di Musim Terakhir Bersama Yamaha

Your Say | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

Fakta Pahit: Belanda Akui Kemerdekaan Indonesia tapi Ogah Kembalikan Utang Rp500 T

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:20 WIB

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Harga Emas Hari Ini di Butik Antam dan Pegadaian, 17 Agustus Kompak Menguat!

Bisnis | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:19 WIB

×