Ajak Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan Bodong

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 09 Juni 2022 | 16:52 WIB
Ajak Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan Bodong
Collab Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan. (ANTARA/Yude)

Suara.com - Sherly Wahyuni, tersangka kasus investasi bodong menggandeng selebriti instagram (selebgram) Batam berinisial SA untuk menarik perhatian ratusan anggota arisan yang menjadi korbannya. Dari modus collab atau kerja sama itu, Sherly dengan selebgram SA membagi-bagi keuntungan. 

Kapolresta Barelang Batam Kombes Nugroho mengatakan, selebgram SA ikut berperan serta dalam mencari para calon anggota untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promosi keuntungan yang diterima sebesar 20-30 persen.

"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram SA tersebut.

“Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," ucapnya.

Sempat Buron

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Barelang menerima laporan dari 18 orang korban investasi bodong milik Sherly ini. Korban investasi bodong ini disinyalir mencapai 400 orang dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.

baca juga

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku di antaranya, dua rumah mewah dan dua kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone, berkas bukti transaksi investasi.

Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Admin Ditangkap, Hasil Arisan Bodong di Batam Sudah Jadi Rumah Mewah dan Mobil

Admin Ditangkap, Hasil Arisan Bodong di Batam Sudah Jadi Rumah Mewah dan Mobil

Batam | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:52 WIB

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Terlibat Kasus Investasi Bodong Dipecat

Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato Terlibat Kasus Investasi Bodong Dipecat

Sulsel | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:52 WIB

Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Polres Jakbar Ringkus Komplotan Investasi Bodong Alat Kesehatan

Jakarta | Rabu, 08 Juni 2022 | 15:43 WIB

Selebgram Palembang Al Naura Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong oleh PT, Jaksa Ajukan Kasasi

Selebgram Palembang Al Naura Divonis Bebas Kasus Investasi Bodong oleh PT, Jaksa Ajukan Kasasi

Sumsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 14:20 WIB

Terkini

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:21 WIB

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 09:04 WIB

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:38 WIB

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

×