Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:35 WIB
Hakim Jatuhkan Vonis Dua Eks Pegawai Ditjen Pajak Sembilan Tahun dan Delapan Tahun Penjara
Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022). Dalam lanjutan sidang dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Majelis hakim memvonis dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak dengan hukuman penjara berbeda-beda. Alfred dihukum delapan tahun penjara, sedangkan Wawan Ridwan sembilan tahun penjara.

Selain pidana badan, kedua terdakwa harus membayar uang denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara. Kedua terdakwa Alfred dan Wawan dijerat dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai 2017.

"Menyatakan terdakwa I Wawan Ridwan dan terdakwa II Alfred Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal Hendri dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).

Hakim Fahzal turut memberikan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada dua terdakwa. Untuk terdakwa Wawan Ridwan membayar Rp2.373.750.000. Jika dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.

Jika Wawan tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti akan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Sementara, Alfred Simanjuntak harus membayar uang pengganti Rp8.237.292.900, jika tidak mampu membayar keseluruhan maka akan disita aset miliknya. Selanjutnya, bila aset miliknya tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Adapun hal memberatkan kedua terdakwa, tidak sama sekali membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, mengakui perbuatannya, meminta maaf dan bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga," imbuhnya

Dalam tuntutan Jaksa KPK, tuntutan terhadap terhadap Alfred Simanjuntak tidak berubah dari vonis yang diberikan majelis hakim delapan tahun penjara. Sedangkan, Wawan mendapatkan keringaanan satu tahun dari majelis hakim dari tuntutan Jaksa selama 10 tahun penjara menjadi sembilan tahun penjara.

baca juga

Dalam dakwaan tim Jaksa KPK, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak. Keduanya diduga menerima suap masing -masing SGD606.250 atau senilai Rp6,4 miliar.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini tengah menjalani hukumannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:02 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:42 WIB

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

News | Senin, 30 Mei 2022 | 09:46 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×