Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:02 WIB
Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Sidang putusan dua terdakwa eks pemeriksa perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022) hari ini.

Majelis Hakim akan menentukan nasib terdakwa Alfred dan Wawan dalam kasus suap yang menjeratnya terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

"Benar hari ini, diagendakan pembacaan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Kata dia, dari seluruh fakta persidangan dengan memanggil sejumlah saksi, pihaknya meyakini majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa.

"Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa," ujar Ali.

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Wawan Ridwan 10 tahun penjara. Sedangkan, Alfred Simanjuntak 8 tahun penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider lima bulan penjara.

Pidana tambahan juga dijatuhi kepada dua terdakwa. Untuk Wawan Ridwan harus membayar berupa uang pengganti mencapai Rp 2.73 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti, maka KPK dapat menyita aset milik terdakwa Wawan sesuai biaya uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," ujar jaksa dalam tuntutannya.

baca juga

Sedangkan, terdakwa Alfred Simanjuntak diminta membayar uang pengganti sebesar
Rp 8,237 miliar. Bila dalam ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita aset milik terdakwa.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dan tidak mencukupi untuk uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, Wawan Ridwan didakwa bersama eks pemeriksa pajak Alfred Simanjuntak menerima suap masing-masing 606.250 dolar Singapura atau senilai Rp 6,4 miliar.

"Melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Di mana para terdakwa menerima masing-masing sebesar SGD 606,250," kata tim Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Kasus pajak menjerat Wawan dan Alfred, merupakan pengembangan dari dua petinggi Dirjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang kini sudah menjalani hukuman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

Kasus Suap Pajak, KPK Tuntut Dua Eks Pemeriksa di Dirjen Pajak 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara

News | Senin, 30 Mei 2022 | 19:42 WIB

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

Kasus Suap Pajak, Jaksa KPK Hari Ini Bacakan Tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan Dan Alfred Simanjuntak

News | Senin, 30 Mei 2022 | 09:46 WIB

Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

Profil Farsha Kautsar, Anak Eks Pejabat Pajak yang Kirim Ratusan Juta ke Siwi Widi

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 11:39 WIB

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Kamis, 12 Mei 2022 | 08:30 WIB

Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa

Mantan Pramugari Garuda Indonesia Akui Terima Rp647 Juta, KPK: Akan Dianalisis Tim Jaksa

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:35 WIB

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

Patgulipat Duit Anak Eks Pejabat Pajak, Bebas Transfer Miliaran Rupiah Dari Brankas Orang Tua

News | Rabu, 11 Mei 2022 | 09:15 WIB

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang

News | Jum'at, 15 April 2022 | 15:36 WIB

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

Kasus Suap Pajak, KPK Tahan Dua Orang Konsultan Pajak PT GMP

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 21:36 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB