5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?

Farah Nabilla

Rabu, 15 Juni 2022 | 18:52 WIB
5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Beredar kabar yang menggegerkan publik bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. Isu tersebut akhirnya viral dan menuai kontroversi di tengah publik.

Lantas, apakah benar Korlantas melarang dan menilang pengendara sepeda motor yang kenakan sandal jepit saat berkendara?

Simak jawabannya pada daftar fakta terkait di bawah ini.

1. Hanya bersifat imbauan

Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).

2. Tidak ada penilangan terhadap pengendara motor yang pakai sandal jepit

baca juga

Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.

3. Kadung viral di media sosial

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

"Ada anggota masyarakat yang bilang begini, "Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam," cerita Firman.

"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja," lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.

4. Sudah diatur dalam UU

Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor

5. Harapan Kakorlantas

Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.

"Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengguna roda dua khususnya," pungkas Firman.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas

Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas

Otomotif | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:30 WIB

Heboh Larangan Pemakaian Sandal Jepit saat Berkendara Motor, Wanita Ini Malah Bagikan Efek Samping Jika Pakai Flat Shoes

Heboh Larangan Pemakaian Sandal Jepit saat Berkendara Motor, Wanita Ini Malah Bagikan Efek Samping Jika Pakai Flat Shoes

Otomotif | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:31 WIB

Imbauan Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tuai Pro Kontra, Publik: Susah Emang Ngatur Warga +62

Imbauan Larangan Pakai Sandal Jepit Saat Naik Motor Tuai Pro Kontra, Publik: Susah Emang Ngatur Warga +62

Bogor | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:00 WIB

Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

Alasan Keselamatan, 5 Fakta Polri Imbau Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 13:01 WIB

Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri

Kapan Kendaraan Bermotor Pakai TNKB Putih? Ini Kata Korlantas Polri

Bekaci | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:57 WIB

Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?

Polisi Larang Naik Motor Pakai Sandal Jepit, Netizen Riuh: Ke Pasar, Pakai Sepatu Pak?

Sumsel | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:04 WIB

Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis

Penggantian Pelat Nomor Warna Dasar Putih Mulai Bila Stok TNKB Lama Habis

Otomotif | Rabu, 15 Juni 2022 | 12:00 WIB

Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Polisi Larang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit

Foto | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:21 WIB

Terkini

Dekatkan Akses Perbankan di Riau, Agen BRILink Bantu Transaksi Petani Sawit Kampar

Dekatkan Akses Perbankan di Riau, Agen BRILink Bantu Transaksi Petani Sawit Kampar

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 17:01 WIB

Segera Antre, Harga Emas Batangan Diproyeksi Turun Jadi Rp2,41 Juta

Segera Antre, Harga Emas Batangan Diproyeksi Turun Jadi Rp2,41 Juta

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:58 WIB

Kronologi Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito Kalsel, 1 Kru WNI Hilang

Kronologi Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito Kalsel, 1 Kru WNI Hilang

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:54 WIB

Mengingat Kembali Pentingnya Pendidikan Lewat Novel Ronggeng Dukuh Paruk

Mengingat Kembali Pentingnya Pendidikan Lewat Novel Ronggeng Dukuh Paruk

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:53 WIB

Bukan Cuma Modal, UMK Perlu Perkuat Manajemen agar Bisa Naik Kelas

Bukan Cuma Modal, UMK Perlu Perkuat Manajemen agar Bisa Naik Kelas

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 16:50 WIB

Dua Pilot Australia Selamat, Kru WNI Helikopter BNPB Jatuh di Sungai Barito Belum Ditemukan

Dua Pilot Australia Selamat, Kru WNI Helikopter BNPB Jatuh di Sungai Barito Belum Ditemukan

Kalbar | Minggu, 08 November 2026 | 16:49 WIB

Apa Penyebab Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito?

Apa Penyebab Helikopter Pemadam Karhutla Jatuh di Sungai Barito?

News | Minggu, 08 November 2026 | 16:48 WIB

Masa Sulit Berakhir untuk 3 Zodiak Ini pada Minggu, 8 November 2026: Saatnya Bernapas Lega

Masa Sulit Berakhir untuk 3 Zodiak Ini pada Minggu, 8 November 2026: Saatnya Bernapas Lega

Lifestyle | Minggu, 08 November 2026 | 16:46 WIB

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

PB Alkhairaat Dukung Langkah Presiden Prabowo Bersihkan Anasir Pengganggu Stabilitas Nasional

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 16:42 WIB

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Anti Lepek! 5 Rekomendasi Hair Powder Praktis agar Rambut Bervolume

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 16:40 WIB

×