Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit? Segini Besaran Dendanya!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:13 WIB
Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit? Segini Besaran Dendanya!
Ilustrasi Pengendara Motor - Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit (Freepik)

Suara.com - Polisi Lalulintas baru-baru ini memberlakukan larangan dalam berkendara sepeda motor, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas. Lantas berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? 

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan. Akan tetapi dalam tugas Operasi Patuh 2022 ini, jajarannya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara. 

Hal ini diberlakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Firman Shantyabudi menyarankan semua pengendara mulai melarang menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu saat mengendarai sepeda motor, sejak Senin (13/6/2022) lalu. 

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dari NTMC Polri. 

Pria yang menjabat sebagai jenderal berbintang dua itu, menjelaskan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan. Sehingga tak dapat melindungi tubuh khususnya bagian kaki. 

"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman. 

Firman juga mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya menggunakan alat kaki seperti sepatu tidaklah mahal dibandingkan dengan keselaman diri. 

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman. 

Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa rider atau penumpangnya harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan. 

baca juga

Sementara itu, Operasi Patuh 2022 dikhususkan untuk menindak 7 pelanggaran diantaranya yaitu: 

• Menggunakan ponsel saat berkendara 

• Pengemudi masih di bawah umur 

• Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang 

• Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara 

• Berkendara dalam pengaruh atau  mengonsumsi alkohol 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah

Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 19:17 WIB

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:54 WIB

Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?

Kenapa Tidak Boleh Pakai Sendal Jepit saat Kendarai Motor?

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:06 WIB

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Ditambah Jadi 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Klaim Kemacetan Berkurang

Aturan Ganjil Genap Kendaraan Ditambah Jadi 25 Ruas Jalan, Pemprov DKI Klaim Kemacetan Berkurang

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 18:14 WIB

Niat Hindari Tilang Polisi, Aksi Bocil Tanpa Helm Sembunyi di Balik Mobil Malah Berujung Apes

Niat Hindari Tilang Polisi, Aksi Bocil Tanpa Helm Sembunyi di Balik Mobil Malah Berujung Apes

Otomotif | Selasa, 14 Juni 2022 | 15:06 WIB

Ini Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besaran Denda Tilangnya

Ini Daftar Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Besaran Denda Tilangnya

News | Senin, 13 Juni 2022 | 22:18 WIB

Terkini

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah

Jakarta | Rabu, 23 September 2026 | 23:52 WIB

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Tak Berhenti di Pelatihan, Dosen IKADO Dampingi Warga Simo Gunung Kembangkan Bisnis Digital

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 23:46 WIB

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Harris Arthur Hedar Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra, Titip Pesan Ini

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 23:41 WIB

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Revisi UU Keuangan Negara Momentum Memecah Ambiguitas Pengertian Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:35 WIB

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Ombudsman Temukan Miras di 'Kamar Khusus' Lapas Cibinong, Diduga Dihuni Narapidana Kelas Kakap

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 23:21 WIB

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 23:05 WIB

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Cari Hotel untuk Liburan? Ini Empat Pilihan dengan Pengalaman yang Berbeda

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:47 WIB

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Toyota Indonesia Akan Luncurkan Mobil Baru Tahun Ini

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 22:44 WIB

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024

News | Rabu, 23 September 2026 | 22:27 WIB

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Dari Goma hingga Menchi Katsu, Cita Rasa Jepang Makin Akrab dengan Selera Indonesia

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 22:26 WIB

×