Nasib Guru Agama Tega Cabuli Murid Sendiri, Divonis 10 Tahun Dan Denda Rp 100 Juta

Bangun Santoso

Kamis, 16 Juni 2022 | 06:06 WIB
Nasib Guru Agama Tega Cabuli Murid Sendiri, Divonis 10 Tahun Dan Denda Rp 100 Juta
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terdakwa kasus pencabulan muridnya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (15/6/2022).

Selain memvonis hukuman bui, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.

"Jika terdakwa tidak bisa membayar denda maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," kata dia.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa telah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa. Putusan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa telah ditambah 1/3 lantaran terdakwa merupakan seorang guru saat melakukan perbuatannya.

Terdakwa dalam perkara tersebut dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Usai membacakan putusan terdakwa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan sikap terhadap vonis tersebut.

Terdakwa yang tak didampingi penasihat hukum kemudian menyampaikan bahwa dirinya menerima putusan yang telah dibacakan hakim.

"Saya menerima, Yang Mulia," katanya.

baca juga

Pada putusan tersebut, JPU Yetty Munira juga menyatakan menerima putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pria di Pandeglang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Motoran Lalu Beraksi di Kebun

Pria di Pandeglang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Motoran Lalu Beraksi di Kebun

Banten | Kamis, 16 Juni 2022 | 04:48 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara karena Cabuli Muridnya Sendiri, Terdakwa: Saya Menerima yang Mulia

Divonis 10 Tahun Penjara karena Cabuli Muridnya Sendiri, Terdakwa: Saya Menerima yang Mulia

Kalbar | Rabu, 15 Juni 2022 | 21:25 WIB

Guru Agama Cabuli Muridnya di Bandarlampung Divonis 10 Tahun Penjara

Guru Agama Cabuli Muridnya di Bandarlampung Divonis 10 Tahun Penjara

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 20:25 WIB

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara

Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara

Lampung | Rabu, 15 Juni 2022 | 20:13 WIB

Bejat! Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Ceritanya

Bejat! Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Ceritanya

Sumut | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:45 WIB

Terpengaruh Lem Aibon, Seorang Pemuda Bertato di Bandung Tega Lecehkan Siswi SD

Terpengaruh Lem Aibon, Seorang Pemuda Bertato di Bandung Tega Lecehkan Siswi SD

Jabar | Rabu, 15 Juni 2022 | 15:18 WIB

Keluarga Tersangka yang Tewas di Polresta Deli Serdang Akan Datangi Polda Sumut Besok, Mau Apa?

Keluarga Tersangka yang Tewas di Polresta Deli Serdang Akan Datangi Polda Sumut Besok, Mau Apa?

Sumut | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:41 WIB

Terkini

Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!

Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?

Minta Polisi Buka Barikade, Mahasiswa: Bapak Nggak Capek Lindungi Pejabat yang Enak di Istana?

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:16 WIB

RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun

RAPBN 2027: Purbaya Turunkan Target Setoran Bea Cukai Jadi Rp 316,6 Triliun, Minus Rp 4 Triliun

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol

Publik Speaking Namora Siahaan BEM UI Bikin Publik Terkagum-kagum Wapres Kena Senggol

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?

Spesifikasi KRI Ki Hadjar Dewantara yang Mau Dijual Prabowo, Harganya Rp700 Miliar?

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Selamat! Dikta eks Yovie And Nuno Resmi Menikah

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Pemprov Sulsel Kecipratan Rp38 Miliar dari Pusat, Untuk Biaya Apa?

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

Soal Bantuan Asing untuk Gempa NTT, Istana: Masih Bisa Kita Tangani

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:02 WIB

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

iQOO 16 Segera Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro dan Layar 165Hz

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Kabinet Bayangan Gelar Upacara Rakyat di Kendeng Pati

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×