- Otoritas Jasa Keuangan memblokir 38.796 rekening nasabah perbankan yang terindikasi melakukan aktivitas judi online secara daring.
- Data ribuan rekening terindikasi judi online tersebut bersumber dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- OJK meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan NIK terindikasi guna memperkuat pengawasan perbankan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktivitas judi online (judol) semakin menjamur di dalam negeri. Hal ini terlihat semakin banyak rekening yang terindikasi digunakan untuk judol.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan telah memblokir 38.796 rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Menurutnya, angka ini naik dibandingkan bulan sebelumnya 38.375 rekening.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhance due diligence atau EDD dan/atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening. Sebelumnya adalah sebesar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring," ujar Dian dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/10/2026).

Dia mengatakan data rekening tersebut, lanjut Dian, berasal dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
OJK kemudian meminta perbankan memperluas langkah pengawasan terhadap rekening-rekening yang memiliki keterkaitan dengan pihak yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Perluasan pengawasan dilakukan dengan meminta bank melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi terkait perjudian daring.
"(OJK) meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhance due diligence," jelasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring serta mencegah penyalahgunaan layanan perbankan untuk kegiatan tersebut.
"Ini merupakan bagian dari penegakan ketentuan di bidang perbankan, termasuk melalui penerapan enhanced due diligence terhadap pihak-pihak yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring," pungkasnya.