Tak Habis Pikir! Wanita Curhat Hamil Anak dari Suami Orang, Kini Protes Gegara Istri Sah Ogah Bercerai

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tak Habis Pikir! Wanita Curhat Hamil Anak dari Suami Orang, Kini Protes Gegara Istri Sah Ogah Bercerai
Ilustrasi ibu hamil (Pexels/Leah Kelley)

"Dek selingkuh tak selamanya indah dekk," imbuh warganet lain.

"Definisi gak tau diri dan gak tau malu," timpal yang lainnya.

Curhatan ibu hamil ini bisa dibaca selengkapnya di sini.

Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Perkawinan?

ilustrasi ibu dan bayi.[Pexels/Polina Tankilevitch]
ilustrasi ibu dan bayi.[Pexels/Polina Tankilevitch]

Merujuk pada curhatannya, wanita hamil di unggahan @igtainmenttt itu tampaknya mempermasalahkan status hukum dari anaknya.

Terbukti dari keinginannya untuk menikah sehingga anaknya mendapatkan akte kelahiran dengan sang pria beristri sebagai nama ayahnya.

Lantas sebenarnya seperti apa status hukum anak yang lahir di luar perkawinan seperti yang akan dihadapi oleh anak dari wanita di unggahan @igtainmenttt tersebut?

Mengutip KUHPer dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan ada dua kedudukan seorang anak, yakni anak sah dan anak di luar perkawinan.

Untuk anak di luar perkawinan masih dibagi dalam dua pengertian, yakni anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan kategori lain adalah anak yang dibenihkan di luar perkawinan tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan yang sah.

Baca Juga: Viral Sejumlah Sapi Dipindah dari Kapal dengan Cara Digantung, Warganet Murka: Semoga Usahanya Cepat Bangkrut!

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan, seperti diatur Pasal 43 Ayat (1), begini penjelasan mengenai kedudukan anak di luar perkawinan di mata hukum.

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Lalu bagaimana dengan hak warisnya? Untuk penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI