Tak Habis Pikir! Wanita Curhat Hamil Anak dari Suami Orang, Kini Protes Gegara Istri Sah Ogah Bercerai

Dany Garjito | Elvariza Opita | Suara.com

Kamis, 16 Juni 2022 | 10:30 WIB
Tak Habis Pikir! Wanita Curhat Hamil Anak dari Suami Orang, Kini Protes Gegara Istri Sah Ogah Bercerai
Ilustrasi ibu hamil (Pexels/Leah Kelley)

"Dek selingkuh tak selamanya indah dekk," imbuh warganet lain.

"Definisi gak tau diri dan gak tau malu," timpal yang lainnya.

Curhatan ibu hamil ini bisa dibaca selengkapnya di sini.

Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Perkawinan?

ilustrasi ibu dan bayi.[Pexels/Polina Tankilevitch]
ilustrasi ibu dan bayi.[Pexels/Polina Tankilevitch]

Merujuk pada curhatannya, wanita hamil di unggahan @igtainmenttt itu tampaknya mempermasalahkan status hukum dari anaknya.

Terbukti dari keinginannya untuk menikah sehingga anaknya mendapatkan akte kelahiran dengan sang pria beristri sebagai nama ayahnya.

Lantas sebenarnya seperti apa status hukum anak yang lahir di luar perkawinan seperti yang akan dihadapi oleh anak dari wanita di unggahan @igtainmenttt tersebut?

Mengutip KUHPer dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan ada dua kedudukan seorang anak, yakni anak sah dan anak di luar perkawinan.

Untuk anak di luar perkawinan masih dibagi dalam dua pengertian, yakni anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan kategori lain adalah anak yang dibenihkan di luar perkawinan tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan yang sah.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan, seperti diatur Pasal 43 Ayat (1), begini penjelasan mengenai kedudukan anak di luar perkawinan di mata hukum.

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."

Lalu bagaimana dengan hak warisnya? Untuk penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral, Seorang Pria Tambal Ban Motor Pakai Jarum Jahit

Viral, Seorang Pria Tambal Ban Motor Pakai Jarum Jahit

Jogja | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:56 WIB

Gara-Gara Perkara Body Shaming, Influencer Ini Kena Denda Lebih dari Rp400 Juta

Gara-Gara Perkara Body Shaming, Influencer Ini Kena Denda Lebih dari Rp400 Juta

Lifestyle | Rabu, 15 Juni 2022 | 18:09 WIB

Suami Kaget Dimasakin Istri Nasi Goreng Spesial Pakai Potongan Rempah: Enak

Suami Kaget Dimasakin Istri Nasi Goreng Spesial Pakai Potongan Rempah: Enak

Your Say | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:14 WIB

Beredar Kabar Ada Pesta LGBT di Puncak Bogor, Sejumlah Vila Diperiksa Polisi dan Satpol PP

Beredar Kabar Ada Pesta LGBT di Puncak Bogor, Sejumlah Vila Diperiksa Polisi dan Satpol PP

Bogor | Rabu, 15 Juni 2022 | 17:06 WIB

Viral Lowongan Cari Teman Cowok untuk Liburan di Bali, Ibu-ibu Ini Malah 'Jual' Suami Sampai Ikut Negosiasi Tarif

Viral Lowongan Cari Teman Cowok untuk Liburan di Bali, Ibu-ibu Ini Malah 'Jual' Suami Sampai Ikut Negosiasi Tarif

News | Rabu, 15 Juni 2022 | 16:53 WIB

Terkini

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

Siap Tempuh Jalur Hukum, Anak Ahmad Bahar Beberkan Detik-detik Dibawa Paksa ke Markas GRIB

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:29 WIB

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

Bareskrim Periksa Bertahap 321 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional di Hayam Wuruk

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:21 WIB

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

Dijual Ahli Waris, Begini Upaya UGM Selamatkan Rumah Bersejarah Prof Sardjito

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:19 WIB

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:07 WIB

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:58 WIB