7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 16 Juni 2022 | 11:00 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK, Mulai Gaji dan Tunjangan hingga Status Hubungan Kerja
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama Sulsel yang berlangsung di Asrama Haji Sudiang Makassar, Selasa 26 Oktober 2021 [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Suara.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya kerap disingkat menjadi PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Kendati demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui.

1. Gaji dan Tunjangan

PPPK dan PNS akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Perbedaan tersebut berdasarkan hukumnya, jika PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS sedangkan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

2. Batas Usia Maksimal

Perbedaan kedua adalah terkait dengan usia pelamar CPNS dan PPPK. Aturan terkait CPNS terdapat di pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selama PPPK berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar. Contohnya, batas usia jabatan A adalah 39 tahun, maka batas usia pelamar tersebut maksimal adalah 38 tahun.

3. Proses Rekrutmen

baca juga

Perbedaan proses rekrutmen antara PNS dan PPPK adalah terdapat pada tahapan seleksinya. Jika PNS, pelamar harus mengikuti 3 kali proses seleksi yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan pelamar PPPK menjalankan seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada seleksi Kompetensi, PPPK dihadapkan 3 bidang tes yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

CPNS dan PPPK terdapat proses pemberhentian hubungan kerja yang berbeda-beda. Umumnya, terdapat 2 cara yakni dengan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun. Sementara PPPK akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.

5. Kedudukan Hukum

PNS dan PPPK memang bekerja di lingkup pemerintahan. Namun PPPK memiliki lingkup yang terbatas, PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Iming-imingi Rumah Dinas Bagi ASN dan TNI/Polri yang Mau Pindah ke IKN

Pemerintah Iming-imingi Rumah Dinas Bagi ASN dan TNI/Polri yang Mau Pindah ke IKN

Kaltim | Senin, 13 Juni 2022 | 13:07 WIB

Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya

Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya

News | Minggu, 12 Juni 2022 | 21:07 WIB

Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua

Sistem Keamanan Kerja Perlu Diperbaiki Agar PNS Tak Lagi Jadi Karier Idaman Mertua

Tekno | Minggu, 12 Juni 2022 | 00:22 WIB

Kemnaker Minta ASN Beri Pelayanan Terbaik dan Fokus Kembangkan Inovasi

Kemnaker Minta ASN Beri Pelayanan Terbaik dan Fokus Kembangkan Inovasi

News | Sabtu, 11 Juni 2022 | 20:18 WIB

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Jogja | Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:08 WIB

Terkini

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Tak Peduli Angka Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Kejar Masyarakat Makmur dan Tak Kelaparam

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Prabowo Pidato di DPR, Begini Kondisi Rupiah dan IHSG

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

7 Keuntungan Beli Cushion Refill dibanding Beli Kemasan Baru

7 Keuntungan Beli Cushion Refill dibanding Beli Kemasan Baru

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Genjer, Stigma, dan Kang Edai, Sang Penggerak Desa Sejahtera Astra Kemiren

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:05 WIB

Cuma Bisa Geleng-geleng "Disiksa STY", Gelandang Persija Jakarta Pasrah Demi Juara

Cuma Bisa Geleng-geleng "Disiksa STY", Gelandang Persija Jakarta Pasrah Demi Juara

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

Kebakaran Bromo Masih Meluas, Lalai Bukan Alasan Lolos dari Jerat Hukum

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Sudah Baikin dengan FC Twente, Mees Hilgers Telan Pil Pahit Ditempatkan di Skuat Buangan

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Pidato Prabowo: 10.000 Koperasi Merah Putih Kuasai Rantai Pasok Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:47 WIB

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Film Na Willa dan Masa Ketika Masalah Terbesar Hanya Tak Bisa Bermain

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 12:39 WIB

×