Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya

Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 12 Juni 2022 | 21:07 WIB
Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN, Ini Bocorannya
Ilustrasi IKN Nusantara. [YouTube Sekretariat Presiden]

Suara.com - Sejumlah upaya dilakukan pemerintah agar aparatur sipil negara (ASN) tidak ogah-ogahan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Pulau Kalimantan. Salah satu iming-imingnya yakni menyediakan rumah dinas gratis bagi ASN maupun TNI/Polri yang bekerja di IKN. Simak daftar syarat ASN dapat rumah gratis di IKN berikut.

Rumah gratis bagi ASN itu itu disampaikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Dhony Rahajoe, di Jakarta beberapa hari lalu. Dhony menegaskan ASN tidak perlu membeli rumah lagi ketika hijrah ke IKN. Pemerintah, imbuhnya, sudah memiliki hunian untuk digunakan para abdi negara. Rumah itu dapat dihuni ASN hingga masa jabatannya selesai.

Ada dua jenis rumah yang dapat digunakan ASN yakni rumah tapak dan rumah susun.

Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila ASN ingin mendapatkan rumah dinas gratis di IKN. Apa saja syarat ASN dapat rumah dinas gratis di IKN? Pemerintah menyatakan ada perbedaan rumah dinas antargolongan ASN. Berikut rinciannya. 

1. Tipe Rumah

Rumah Tapak

  • Menteri atau kepala lembaga mendapat rumah dinas seluas 580 meter persegi.
  • Pejabat negara mendapat rumah dinas seluas 490 meter persegi.
  • JPT Madya/Eselon I mendapar rumah dinas seluas 390 meter persegi.

Rumah Susun

  • JPT Pratama/Eselon II mendapat rumah rusun seluas 290 meter persegi.
  • Administrator/Koordinator/Eselon III mendapat rumah rusun seluas 190 meter persegi.
  • Jabatan fungsional mendapat rumah rusun seluas 98 meter persegi.

2. Belasan Ribu Rumah untuk ASN

Ada sekitar 11.000 rumah yang akan dibangun oleh pengembang lokal dan 2.000 unit lainnya oleh pengembang asing. Rumah dinas ASN di IKN sendiri dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

Proses pembangunan saat ini masih dalam tahap Letter of Intent (LOI). Nantinya, ASN maupun TNI/Polri dilarang memperjualbelikan rumah dinas yang mereka tempati. 

3. Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah menyusun sejumlah langkah untuk menghitung pemindahan ASN ke IKN. Tahapannya yakni menentukan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah. Selanjutnya ada asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga

Merujuk data Tim IKN, total ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada 2024-2045 sebanyak 100.023 orang. Angka itu terdiri dari pejabat negara sebanyak 956 orang, jabatan pimpinan tinggi 3.264 orang dan jabatan fungsional 95.803 orang.

Itulah deretan syarat bagi ASN dapat rumah gratis di IKN. Tertarik?

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi

Lembaga Adat Paser Dorong Pembangunan Istana Negara di IKN Nusantara Segera Terealisasi

Kaltim | Sabtu, 11 Juni 2022 | 21:48 WIB

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Pria Sukoharjo Selingkuh dengan Oknum Dokter RSUD di Gunungkidul, Digerebek Istri Sah

Jogja | Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:08 WIB

Khawatir Hutan Habis untuk IKN Nusantara, Dewan Adat Dayak PPU Minta Diajarkan Modernisasi Pertanian

Khawatir Hutan Habis untuk IKN Nusantara, Dewan Adat Dayak PPU Minta Diajarkan Modernisasi Pertanian

Kaltim | Jum'at, 10 Juni 2022 | 15:56 WIB

Oknum ASN di Lampung Utara Ditangkap saat Nyabu bersama Temannya

Oknum ASN di Lampung Utara Ditangkap saat Nyabu bersama Temannya

Lampung | Jum'at, 10 Juni 2022 | 09:26 WIB

Potensi Investasi di IKN Jadi Bahasan Utama Event CEO & Leaders Forum 2022

Potensi Investasi di IKN Jadi Bahasan Utama Event CEO & Leaders Forum 2022

News | Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:58 WIB

Kawasan IKN Nusantara Bakal Ditanami Tumbuhan Endemik dari 34 Provinsi Indonesia

Kawasan IKN Nusantara Bakal Ditanami Tumbuhan Endemik dari 34 Provinsi Indonesia

Kaltim | Jum'at, 10 Juni 2022 | 08:00 WIB

IKN Nusantara Butuh 250 Ribu Pekerja, Rahmad Mas'ud Bakal Siapkan Pekerja Lokal

IKN Nusantara Butuh 250 Ribu Pekerja, Rahmad Mas'ud Bakal Siapkan Pekerja Lokal

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:30 WIB

Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 Oknum ASN di Gunungkidul Terancam Dipecat

Selingkuh Sampai Punya Anak, 2 Oknum ASN di Gunungkidul Terancam Dipecat

Jogja | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:35 WIB

Unhas Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Unhas Siap Kawal Pembangunan IKN Nusantara

Sulsel | Kamis, 09 Juni 2022 | 08:31 WIB

Pemprov Kaltim Ingin Perkuat Kerjasama dengan Negeri Sakura, Soal IKN Kah?

Pemprov Kaltim Ingin Perkuat Kerjasama dengan Negeri Sakura, Soal IKN Kah?

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 09:30 WIB

Terkini

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB