Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b) Selain rumah tinggal dan jalan tol, dibebaskan sebesar 15%.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Merebak saat Konser Mulai Ramai Digelar, Wagub DKI Ingatkan Lagi Prokes

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI