Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:31 WIB
Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi suporter Persis Solo saat menyaksikan Piala Presiden 2022 selama PPKM. [Dokumen Pribadi/Lukman Hakim]

Suara.com - Berikut ini aturan terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Di tengah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kasus Covid-19 sejak awal Juni mengalami kenaikan signifikan. Bahkan, dalam rilis Satgas Covid-19, pada Kamis (16/6/22), terdapat penambahan kasus positif sebanyak 1.173 orang. Sementara kasus sembuh bertambah pada angka 509 orang.

Positive rate mengalami kenaikan tajam. Kasus 1.173 orang yang positif Covid-19 merupakan hasil pemeriksaan 76.459 spesimen dari 55.176 orang. Positive rate mencapai 2,73 persen. Angka itu masih di bawah standar aman WHO, namun tetap harus disikapi serius.

Di tengah naiknya kasus Covid-19, dugaan mengarah pada Omicron varian BA.4 dan BA.5. Varian tersebut kali pertama ditemukan di Afrika Selatan pada Januari (BA.4) dan Februari (BA.5), namun kini sudah menyebar ke benua lain.

Di Indonesia, kasus positif Covid-19 yang terdeteksi sebagai BA.4 dan BA.5 sudah terpantau. Terdapat delapan kasus yang ditemukan, terdiri atas tiga orang asing yang datang ke Indonesia, empat transmisi lokal di DKI Jakarta, serta satu orang di Bali, namun datang dari DKI Jakarta.

Kenikan kasus Covid-19 ini sejatinya sudah disikapi dengan penerbitan aturan terbaru terkait PPKM, yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.

Simak aturan terbaru PPKM di Tengah Lonjakan KAsus Covid-19 di dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini berlaku hingga 4 Juli 2022 mendatang.

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebugaran, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

baca juga

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.  Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

News | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:54 WIB

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Keberangkatan Lima Calon Haji Sleman Tertunda, Dua di Antaranya Positif Covid-19

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:51 WIB

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Angka Covid-19 Naik, Kemenkes Luruskan Aturan Bebas Masker di Ruangan Terbuka

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 14:34 WIB

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Dilanda Wabah Penyakit Pencernaan, Pemerintah Korut Kirim Bantuan ke Keluarga Terdampak

Jogja | Jum'at, 17 Juni 2022 | 13:51 WIB

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Pasar Saham Dunia Bersiap Hadapi Pekan Terburuk Sejak Awal Pandemi COVID-19

Bisnis | Jum'at, 17 Juni 2022 | 11:04 WIB

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Update Covid-19 Global: Beijing Berhasil Kendalikan Wabah yang Berawal dari Bar

Health | Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:53 WIB

Terkini

Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian

Tak Berkutik! WN Nigeria Pembunuh Yonkeu Ferdinand di Pasar Baru Ditangkap 15 Menit Setelah Kejadian

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:47 WIB

Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni

Siasat Licik dari Karawang: Ribuan Liter Miras Cukai Fotokopi Tercegat di Bakauheni

Lampung | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:46 WIB

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Kang Edai, Penjaga Adaptasi Perubahan Iklim dari Desa Kemiren

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:44 WIB

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

PDIP Tergusur Gerindra? Dari Kamar Indekos Bung Karno, Hasto Kirim Pesan Menohok

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Makna yang Tertinggal di Atas Kanvas

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

Jakarta Sodorkan Dua Lapangan Latihan FIFA ASEAN Cup 2026, Tak Ada JIS

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Antisipasi Kerusakan Komponen Mobil Saat Terjebak Kemacetan Panjang

Otomotif | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Kebakaran Bromo Meluas, 520 Hektare Taman Nasional Hangus

Foto | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Shin Tae-yong Diminta Latih Lagi Timnas Indonesia, Bos Persija Kasih Respon Mengejutkan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 18:26 WIB

×