Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah

Jum'at, 17 Juni 2022 | 15:31 WIB
Simak Aturan PPKM di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19: dari Sekolah, Mal hingga Tempat Ibadah
Ilustrasi suporter Persis Solo saat menyaksikan Piala Presiden 2022 selama PPKM. [Dokumen Pribadi/Lukman Hakim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO). Peraturan ini diperbolehkan untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses keluar masuk tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Sektor Esensial seperti, keuangan dan perbankan, seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi pelayaan masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

4. Pasar Tradisional dan Pasar Modern

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beriperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.  Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari juga bisa dengan kapasitas 100 persen.

Khusus untuk pengujung supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang booleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin dengan alasan kesehatan.

5. Rumah Makan dan Restoran

Warteg, pedagang kaki lima, restoran dan kafe, baik berupa ruang terbuka maupun dalam gedung boleh dengan kapasitas maksimal 100 persen. Penjaja makanan itu diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Lalu, untuk rumah makan atau kafe yang buka khusus malam hari, diperbolehkan memulai operasional mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca Juga: Korea Utara Kirim Bantuan Bagi 800 Keluarga yang Terjangkit Wabah Penyakit Pencernaan

6. Mal atau Bioskop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI