5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:08 WIB
5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.

Berikut 5 fakta DPR usul suami bisa dapat cuti 40 hari saat istri melahirkan.

1. Dalih Menguatkan Hak Para Suami

Diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya secara tertulis mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan tersebut tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

2. Ingin Mengembalikan Keutamaan Kemanusiaan

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara untuk para pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh izin cuti selama dua hari. 

Dalam rancangan tersebut, DPR berdalih ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

baca juga

3. Puan Maharani Pencetus Masa Cuti Hamil 6 Bulan

Sebagai informasi, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Selain itu, RUU KIA juga akan memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan jika mengalami keguguran.

Hal tersebut sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika perempuan mengalami keguguran.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA. Ia mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

4. Demi Pengasuhan Anak

Diketahui, DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Oleh karenanya, melalui RUU KIA, DPR akan mendorong adanya cuti ayah.

5. PNS Diperbolehkan Cuti Satu Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki juga diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Sumsel | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:54 WIB

DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Selama 8 Tahun Terakhir

DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Selama 8 Tahun Terakhir

DPR | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:44 WIB

Selamat, Honey Lee Dikaruniai Anak Perempuan

Selamat, Honey Lee Dikaruniai Anak Perempuan

Entertainment | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:29 WIB

3 Tanda Suami Cuek tapi Sebenarnya Sayang Istri, Coba Cek Pasanganmu!

3 Tanda Suami Cuek tapi Sebenarnya Sayang Istri, Coba Cek Pasanganmu!

Your Say | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:41 WIB

Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna

Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:32 WIB

Viral Curhat Kesal Lantaran Saudara yang Tinggal Sebelah Rumah Tak Jenguk Kakaknya yang Baru Saja Lahiran

Viral Curhat Kesal Lantaran Saudara yang Tinggal Sebelah Rumah Tak Jenguk Kakaknya yang Baru Saja Lahiran

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

Protes Larangan Hijab di Sekolah Memanas, Azerbaijan Gelar Karpet Merah untuk Presiden Israel

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

Ekonom: Implementasi Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Ditunda

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Urutan Skincare Malam Pond's Bright Miracle untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:15 WIB

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

Ledakan Guncang Pasar Cimanggis Ciputat, Sejumlah Korban Terluka Tertimpa Reruntuhan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Pendapatan Blibli Tembus Rp14,8 Triliun, Tumbuh 55 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Budaya Study Date di Kafe: Antara Produktif, Numpang Wifi, dan Ajang Konten

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:10 WIB

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Tunggu DPR, Refly Harun Cs Usul DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:05 WIB

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

BRI Perkuat Pengalaman Nasabah Lewat BRImo dan Sabrina, Raih 36 Penghargaan TBCCI 2026

Sumbar | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

ISEF 2026: Jadi Ajang Sinergi untuk Akselerasi Ekonomi Syariah

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Rudal Houthi Bikin Pemain Saudi Pro League Kabur dari Arab, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?

Rudal Houthi Bikin Pemain Saudi Pro League Kabur dari Arab, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:04 WIB

×