5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Juni 2022 | 17:08 WIB
5 Fakta DPR Usul Suami Bisa Dapat Cuti 40 Hari Saat Istri Melahirkan
Sidang paripurna DPR/MPR RI, Rabu (2/10/2019). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi Undang-Undang.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, DPR turut menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan.

Berikut 5 fakta DPR usul suami bisa dapat cuti 40 hari saat istri melahirkan.

1. Dalih Menguatkan Hak Para Suami

Diketahui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya secara tertulis mengatakan bahwa RUU KIA menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami keguguran.

Usulan tersebut tertuang dalam pasal 6 draf RUU KIA yang mengatur suami berhak mendapatkan cuti pendampingan ibu melahirkan paling lama 40 hari atau ibu yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

2. Ingin Mengembalikan Keutamaan Kemanusiaan

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sementara untuk para pekerja laki-laki yang istrinya melahirkan hanya boleh izin cuti selama dua hari. 

Dalam rancangan tersebut, DPR berdalih ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dengan mendorong perusahaan untuk memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

baca juga

3. Puan Maharani Pencetus Masa Cuti Hamil 6 Bulan

Sebagai informasi, RUU KIA memberikan hak cuti melahirkan kepada istri minimal enam bulan. Selain itu, RUU KIA juga akan memberikan istri hak untuk mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan jika mengalami keguguran.

Hal tersebut sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika perempuan mengalami keguguran.

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menjadi salah satu tokoh yang vokal mendorong masa cuti ibu hamil menjadi enam bulan melalui RUU KIA. Ia mengatakan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

4. Demi Pengasuhan Anak

Diketahui, DPR menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Oleh karenanya, melalui RUU KIA, DPR akan mendorong adanya cuti ayah.

5. PNS Diperbolehkan Cuti Satu Bulan

Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki juga diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan saat istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

DPR menyebut bahwa RUU KIA ini menguatkan hak para suami untuk bisa mendampingi sang istri saat memiliki momongan baru.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami

Sumsel | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:54 WIB

DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Selama 8 Tahun Terakhir

DPR Soroti Tidak Adanya Penertiban Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan Selama 8 Tahun Terakhir

DPR | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:44 WIB

Selamat, Honey Lee Dikaruniai Anak Perempuan

Selamat, Honey Lee Dikaruniai Anak Perempuan

Entertainment | Selasa, 21 Juni 2022 | 15:29 WIB

3 Tanda Suami Cuek tapi Sebenarnya Sayang Istri, Coba Cek Pasanganmu!

3 Tanda Suami Cuek tapi Sebenarnya Sayang Istri, Coba Cek Pasanganmu!

Your Say | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:41 WIB

Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna

Komisi II DPR dan Mendagri Tito Karnavian Sepakat RUU 5 Provinsi Dibawa ke Paripurna

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:32 WIB

Viral Curhat Kesal Lantaran Saudara yang Tinggal Sebelah Rumah Tak Jenguk Kakaknya yang Baru Saja Lahiran

Viral Curhat Kesal Lantaran Saudara yang Tinggal Sebelah Rumah Tak Jenguk Kakaknya yang Baru Saja Lahiran

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×