PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 22 Juni 2022 | 14:44 WIB
PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, Ini Cara Mengurus Pernikahan Beda Agama
cara mengurus pernikahan beda agama /pixabay.com

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Terlepas dari pro dan kontra, sebenarnya seperti apa sih cara mengurus pernikahan beda agama itu? Silahkan ketahui caranya dengan membaca urian di bawah ini. 

Untuk lebih jelasnya, simak berikut cara mengurus pernikahan beda agama.

1. Melalui penetapan Pengadilan

Seperti yang terjadi pada pasangan di Surabaya yang jadi viral tersebut. Mempelai yang menikah beda agama harus melalui penetapan pengadilan. Di mana mereka harus mengirim surat permohonan penetapan pernikahan beda agama.

Berdasarkan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan beda agama boleh menikah dengan memilih melangsungkan pernikahan pada salah satu lembaga agama, kemudian mengajukan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pernikahan ke pengadilan setempat. 

2. Melangsungkan pernikahan sesuai agama masing-masing

Cara mengurus pernikahan beda agama yang kedua ialah boleh menikah dengan tata cara agama masing-masing.  Misalnya menikah sesuai tata cara agama kristen dulu baru disusul tata cara pernikahan agama Islam. Kemudian mengirim berkas permohonan penetapan ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (2).

Apabila diringkas, cara mengurus pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan pernikahan dengan proses upacara pernikahan sesuai agama masing-masing atau tunduk pada salah satu hukum agama (mempelai memilih menikah dengan salah satu adat dan tata cara salah satu agama).

baca juga

2. Bawa surat bukti nikah dari lembaga agama yang bersangkutan bersama dengan surat permohonan penetapan pernikahan beda agama ke pengadilan.

3. Menunggu proses penetapan dari pengadilan

4. Kalau sudah disahkan atau dikabulkan oleh pengadilan bawa surat penetapan yang telah diterbitkan pengadilan ke kantor catatan sipil untuk menerbitkan akta pernikahan.

5. Akta pernikahan atau surat nikah resmi diterima dari kantor catatan sipil.

6. Pernikahan Anda sah, di mata hukum

Demikian itu tata cara mengurus pernikahan beda agama. Ada jalur panjang yang harus ditempuh jika ingin menikah secara sah di mata hukum. Penetapan dari pengadilan ini penting karena ke depannya, seperti misalnya pengurusan hak waris kepada anak-anak dan lain-lain. Semoga informasi tersebut bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Bela PN Surabaya, JIAD Jatim Sebut MUI Berpikiran Sempit dan Dangkal Pahami Pancasila Soal Nikah Beda Agama

Jatim | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:00 WIB

Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!

Naik Ranjang, Viral Kakek 90 Tahun Nikahi Wanita 28 Tahun Mantan Kakak Iparnya: Anak Muda Gulung Tikar!

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 12:46 WIB

Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

Kronologis PN Surabaya Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 11:43 WIB

MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi

MUI: Pernikahan Beda Agama di Surabaya Harus Dibatalkan, Melawan Konstitusi

Sulsel | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:43 WIB

Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI

Pernikahan Beda Agama Disahkan di PN Surabaya, Ini Sikap MUI

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:38 WIB

MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..

MUI Tolak Pengesahan Pernikahan Beda Agama oleh PN Surabaya: Harus Dibatalkan..

Jatim | Rabu, 22 Juni 2022 | 10:31 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×