Aset Rp 2 T Disita Satgas BLBI, Duo Harjono Janji Bayar Kewajiban Jika Perhitungannya Jelas Transparan Dan Akuntabel

Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 23 Juni 2022 | 11:15 WIB
Aset Rp 2 T Disita Satgas BLBI, Duo Harjono Janji Bayar Kewajiban Jika Perhitungannya Jelas Transparan Dan Akuntabel
Satgas BLBI menyita lapangan golf milik PT Bogor Raya Development di kawasan Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Ummi HS)

Suara.com - Pemilik Eks Bank Asia Pacific (Aspac) Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono merespon terkait penyitaan aset PT Bogor Raya Development oleh satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kuasa hukum Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Didi Supriyanto mengatakan, kliennya mengaku terkejut dengan penyitaan aset PT Bogor Raya Development. Pasalnya, kata Didi, Satgas BLBI tak bisa membedakan aset milik obligor dan aset pihak lain yang tak terkait sama sekali dengan obligor.

"Setiawan dan Hendrawan yang sejak awal telah bersikap kooperatif dengan pemerintah (dalam hal ini Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) mengenai besarnya estimasi jumlah kewajiban pemegang saham PT Bank Aspac sebesar Rp 1,2 trilun di 27 Februari 2004, tentu saja merasa terperanjat dengan penyitaan aset BRD," ujar Didi dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2022).

Didi menyebut Bank Aspac tak berkaitan dengan PT Bogor Raya Development (BRD). Terlebih, PT BRD bukan obligor dari BLBI dan bukan jaminan dari pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

"Tidak ada hubungan sama sekali antara Aspac maupun pribadi mereka dengan BRD. BRD bukan obligor BLBI apalagi termasuk jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban kepada Pemerintah," ucap Didi.

Ia menegaskan, bahwa kliennya berjanji akan membayar kewajiban Bank Aspac jika nilai perhitungannya jelas, transparan dan akuntabel serta tak melanggar prinsip good governance.

"Baik Setiawan dan Hendrawan akan tetap memegang janjinya untuk membayar kewajiban Bank Aspac asalkan nilainya mempunyai perhitungan yang jelas, transparan serta akuntabel," ucap Didi.

"Jangan lupakan juga aset aset milk Bank Aspac yang disita dan telah dialihkan Pemerintah dengan melanggar prinsip good governance tanpa pijakan nilai lelang yang jelas," sambungnya.

Menurut Didi, langkah penyitaan aset BRD dibaratkan sebagai cara membabi buta. Yaitu menyamaratakan antara obligor yang bertanggung jawab, dengan obligor yang "mengemplang" hutang atas kerugian yang mungkin timbul akibat langkah penyitaan aset BRD oleh Satgas BLBI.

Hal tersebut, kata dia, bukan menjadi tanggung jawab Setiawan maupun Hendrawan.

Selain itu, Didi menilai acara penyitaan aset PT Bogor Raya Development dikemas dengan "mewah" dan "kolosal" di pelataran Bogor Raya Golf.

"Seperti menjadi panggung pembuktian keberhasilan Satgas BLBI, acara pernasangan papan penyitaan dilakukan dengan seremoni tidak urung mengundang keprihatinan dari 1000 karyawan Bogor Raya Golf yang merasa ketidakpastian masa depan," katanya.

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset PT Bogor Raya Development Terkait Obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dan pihak yang terafiliasi senilai Rp 2 triliun.

"Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono/Hendrawan Haryono dan pihak terafiliasi," ujar Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD dalam jumpa pers di Klub Golf Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Mahfud menuturkan, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas total keseluruhan 89,01 Hektar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta-fakta Satgas BLBI Sita Aset Rp 22 Triliun, Punya Besan Setya Novanto Rp 2 Triliun

Fakta-fakta Satgas BLBI Sita Aset Rp 22 Triliun, Punya Besan Setya Novanto Rp 2 Triliun

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 10:32 WIB

Aset Disita Satgas BLBI, PT Bogor Raya Development Siapkan Perlawanan

Aset Disita Satgas BLBI, PT Bogor Raya Development Siapkan Perlawanan

Bogor | Rabu, 22 Juni 2022 | 19:15 WIB

Mahfud MD ke Pengemplang BLBI: Jangan Main Kucing-kucingan

Mahfud MD ke Pengemplang BLBI: Jangan Main Kucing-kucingan

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 18:27 WIB

Sita Aset Milik Besan Setnov Rp2 Triliun, Satgas BLBI: Kalau Kurang Cukup Kami Kejar Lagi

Sita Aset Milik Besan Setnov Rp2 Triliun, Satgas BLBI: Kalau Kurang Cukup Kami Kejar Lagi

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 16:18 WIB

Aset Milik PT Bogor Raya Development Disita Satgas BLBI, Ini Langkah Yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum

Aset Milik PT Bogor Raya Development Disita Satgas BLBI, Ini Langkah Yang Akan Dilakukan Kuasa Hukum

Jabar | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:16 WIB

Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Milik PT Bogor Raya Development, Kuasa Hukum: Kami Bakal Ajukan Gugatan

Satgas BLBI Sita Aset Lapangan Golf dan Hotel Milik PT Bogor Raya Development, Kuasa Hukum: Kami Bakal Ajukan Gugatan

Bogor | Rabu, 22 Juni 2022 | 14:06 WIB

Termasuk Milik Setiawan Harjono Besan Setnov, Aset yang Disita Satgas BLBI hingga Hari Ini Tembus Rp22 Triliun

Termasuk Milik Setiawan Harjono Besan Setnov, Aset yang Disita Satgas BLBI hingga Hari Ini Tembus Rp22 Triliun

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 13:58 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB