Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:08 WIB
Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung
Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Suara.com - Polda Jawa Barat dinilai lambat dalam menangani kasus kematian dua suporter Persib Bandung, sebab hingga saat ini belum ada satu tersangka yang ditetapkan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Jabar Irjen Suntana serta mencopot Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. 

"Pasalnya, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, IPW menemukan sejumlah unsur pidana untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian dua suporter Persib Bandung, Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin saat pertandingan Persib menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Kepolisian dapat menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.

Sementara pada pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.'

"Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi."

Catatan Redaksi:

Kami telah merevisi terkait nama dan jabatan di kepolisian karena sebelumnya ada kekeliruan penulisan yang seharusnya ditulis Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dari sebelumnya Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Kami minta maaf atas kekeliruan nama dan jabatan di dalam artikel ini. 

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Investigasi Komdis PSSI Terkait Tewasnya Dua Bobotoh di GBLA, Sejumlah Fakta Terkuak

Hasil Investigasi Komdis PSSI Terkait Tewasnya Dua Bobotoh di GBLA, Sejumlah Fakta Terkuak

Jabar | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:24 WIB

Hasil Lengkap Investigasi Komdis PSSI Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh

Hasil Lengkap Investigasi Komdis PSSI Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh

Bola | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:23 WIB

Hasil Investigasi Tewasnya Dua Bobotoh, Ketum PSSI: GBLA Tidak Siap Gelar Pertandingan dengan Penonton

Hasil Investigasi Tewasnya Dua Bobotoh, Ketum PSSI: GBLA Tidak Siap Gelar Pertandingan dengan Penonton

Bola | Kamis, 23 Juni 2022 | 21:05 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polri Bagikan Ribuan Sembako ke Pemulung di Bantar Gebang

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polri Bagikan Ribuan Sembako ke Pemulung di Bantar Gebang

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Cushion OMG Berapa Gram? Ini Isi Bersih, Harga, dan Perbedaan 2 Variannya

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:43 WIB

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

4 Parfum Aroma Floral Woody untuk Wanita Karier, Elegan dan Profesional Sepanjang Hari

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:40 WIB

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo, Polisi Buka Peluang Lakukan Ekshumasi

Video | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Hidup di Layar: Mengapa Kita Cepat Lelah di Era yang Serba Mudah?

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Sembunyi di Bawah Meja Demi Nyawa: Tragedi Mei 1998 Lewat Mata Bocah Cina

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

Kebakaran Hotel Pullman Central Park Dipicu Fenomena Listrik di Lantai 2

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

Stok Rudal Pencegat AS Menipis Akibat Perang Panjang Lawan Iran

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Cara Cek Riwayat Servis Mobil Bekas sebelum Membeli, Jangan Sampai Tertipu

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:20 WIB

ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC

ShopeePay Perluas Adopsi QRIS Tap, Bayar TransJakarta dan KRL Kini Cukup Tempel Ponsel NFC

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:18 WIB

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 12:05 WIB

×