Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung

Agung Sandy Lesmana | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:08 WIB
Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung
Kasus Tewasnya 2 Bobotoh Belum Ada Tersangka, Kapolri Didesak Evaluasi Kapolda Jabar hingga Copot Kapolrestabes Bandung. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)

Suara.com - Polda Jawa Barat dinilai lambat dalam menangani kasus kematian dua suporter Persib Bandung, sebab hingga saat ini belum ada satu tersangka yang ditetapkan. Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi Kapolda Jabar Irjen Suntana serta mencopot Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung. 

"Pasalnya, kedua pimpinan di tingkat kewilayahan itu mengkhianati Program Polri Presisi dengan cara mengulur-ulur dan menggantung kasus melayangnya nyawa di turnamen Pra Musim Piala Presiden," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Dalam kasus ini, IPW menemukan sejumlah unsur pidana untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian dua suporter Persib Bandung, Sopiana Yusup dan Ahmad Solihin saat pertandingan Persib menjamu Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Kepolisian dapat menggunakan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 103 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mencabut UU 3 Tahun 2005.

"Pasal 359 KUHP ini menyatakan, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," ungkap Sugeng.

Sementara pada pasal 103 UU keolahragaan Nasional disebutkan 'penyelenggara kegiatan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis keolahragaan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.'

"Yang pasti, pihak kepolisian telah mengusut kasus kematian dua bobotoh tersebut dan karenanya harus dijelaskan pada publik hasil penyelidikan dan atau penyidikannya dengan segera. Hal ini harus menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai pimpinan tertinggi Polri terhadap program yang dicetuskannya yakni Polri Presisi."

Catatan Redaksi:

Kami telah merevisi terkait nama dan jabatan di kepolisian karena sebelumnya ada kekeliruan penulisan yang seharusnya ditulis Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung dari sebelumnya Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo. Kami minta maaf atas kekeliruan nama dan jabatan di dalam artikel ini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Investigasi Komdis PSSI Terkait Tewasnya Dua Bobotoh di GBLA, Sejumlah Fakta Terkuak

Hasil Investigasi Komdis PSSI Terkait Tewasnya Dua Bobotoh di GBLA, Sejumlah Fakta Terkuak

Jabar | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:24 WIB

Hasil Lengkap Investigasi Komdis PSSI Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh

Hasil Lengkap Investigasi Komdis PSSI Terkait Meninggalnya Dua Bobotoh

Bola | Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:23 WIB

Hasil Investigasi Tewasnya Dua Bobotoh, Ketum PSSI: GBLA Tidak Siap Gelar Pertandingan dengan Penonton

Hasil Investigasi Tewasnya Dua Bobotoh, Ketum PSSI: GBLA Tidak Siap Gelar Pertandingan dengan Penonton

Bola | Kamis, 23 Juni 2022 | 21:05 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polri Bagikan Ribuan Sembako ke Pemulung di Bantar Gebang

Sambut HUT Bhayangkara ke-76, Polri Bagikan Ribuan Sembako ke Pemulung di Bantar Gebang

News | Kamis, 23 Juni 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB