Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:34 WIB
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi
Bacok dan Siram Air Keras Korbannya, 3 Begal Sadis di Duren Sawit Tenggak Alkohol Dulu Sebelum Beraksi. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. Peristiwa pembegalan ini sebelumnya terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut ketiga pelaku masing-masing berinisial SAN, BPR, dam RS. Mereka tercatat masih berusia 19 tahun.

"Tiga hari selang kejadian kami bisa mengungkapkan kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Zulpan menyebut korban begal dalam kasus ini merupakan pria berinisial RAJ. Ketika itu, korban yang tengah berboncengan dengan temannya dipepet oleh para pelaku.

"Korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya handphone yang dirampas," beber Zulpan.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku begal yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam dan air keras. (Suara.com/M Yasir)

Dalam peristiwa tersebut, kata Zulpan, korban mengalami luka bacok saat melakukan perlawanan terhadap para pelaku. Selain dibacok korban juga mengalami luka akibat terkena siraman air keras.

"Di samping melakukan kekerasan pembacokan juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," ungkap Zulpan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui mengonsumsi minuman beralkohol sebelum beraksi. Adapun, motif daripada pelaku melakukan kejahatan ini demi memenuhi kebutuhannya.

Atas perbuatannya para pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

baca juga

"Ancaman maksimal 12 tahun penjara."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings

Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings

Banten | Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:16 WIB

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Promo Minuman Alkohol Gratis Holywings

Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Promo Minuman Alkohol Gratis Holywings

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:06 WIB

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama Oleh Holywings

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:30 WIB

Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings

Polda Metro Jaya Klaim Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penistaan Agama Holywings

Jakarta | Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:21 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×