PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:27 WIB
PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK
PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK - Jadwal PPDB Jatim 2022 (Instagram/@dindik_jatim)

Suara.com - Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur (Jatim) tahap 2 untuk SMA/SMK dibuka pada 25-26 Juni 2022. Siswa yang hendak mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui PPDB Jatim tahap 2, diharapkan dapat mempersiapkan diri.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.  Hasil seleksi PPDB Jatim 2022 tahap 2 diumumkan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Jika Anda belum tahu cara daftar dan syarat PPDB Jatim tahap 2, silahkan cek informasi di bawah ini. 

Cara Daftar PPDB Jatim Tahap 2

Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 sama dengan tahap sebelumnya harus dimulai dengan cara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama adalah buka situs PPDB Jatim 2022, yakni https://ppdbjatim.net/
  2. Selanjutnya pilih kota/kabupaten sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pilih menu "Pendaftaran"
  4. Pilih opsi "Jalur Prestasi Gabungan SMA"
  5. Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN
  6. Lakukan tahap verifikasi "Saya bukan robot," lalu klik "Login"
  7. Siswa dipersilahkan memilih sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan
  8. Cek data terlebih dahulu kalau sudah yakin data-data yang dimasukkan benar, klik "Simpan Permanen"
  9. Unduh bukti pendaftaran.

Syarat PPDB Jatim Tahap 2

Syarat PPDB Jatim tahap 2 yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  2. Calon peserta didik SMA dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Memenuhi syarat rata-rata nilai rapor yang diperlukan yaitu rata-rata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
  4. Dapat menunjukkan nilai akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi . Bila masa berlaku akreditasi habis, dapat menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Sedangkan untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya akan diberi nilai 70 (tujuh puluh). Untuk siswa yang mendaftar PPDB Jatim tahap 2 berasal dari luar Jawa Timur, harus melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  5. Memiliki nilai akhir yang berupa rata-rata gabungan dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  6. Pendaftaran jalur nilai mengunakan nilai dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.

Demikian itu cara dan syarat daftar PPDB Jatim tahap 2. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK

PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK

News | Senin, 20 Juni 2022 | 19:33 WIB

Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!

Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!

News | Senin, 20 Juni 2022 | 12:42 WIB

Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022, Cek Jadwal dan Syarat yang Diperlukan

Ketentuan Unggah Rapor PPDB Jatim 2022, Cek Jadwal dan Syarat yang Diperlukan

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:35 WIB

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id

Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Dimulai dengan Log In ke situs ppdb.jatimprov.go.id

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:25 WIB

Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!

Ini Cara Ambil PIN PPDB Jatim 2022, Segera Selesaikan untuk Daftar Sekolah!

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 10:15 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB