"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara."
Pengamen Ngaku Diupah Rp150 Ribu buat Bakar Rumah di Jatinegara, Warga: Pelaku Sempat Bantu Siram Air
Senin, 27 Juni 2022 | 17:29 WIB

BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI