Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK

Bangun Santoso

Selasa, 28 Juni 2022 | 10:38 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Ajukan Praperadilan Status Tersangka, Begini Respons KPK
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Mardani Maming mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah permohonan praperadilan tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata dia.

Ali mengatakan bahwa sejauh ini lembaganya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jaksel.

"Meski demikian, kami tegaskan bahwa seluruh penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," ucap Ali.

Sebelumnya, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK c.q. penyidik KPK.

Adapun poin-poin petitum permohonan praperadilan Mardani di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.

baca juga

Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan

Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan

News | Selasa, 28 Juni 2022 | 10:31 WIB

KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Tersangka Kasus Dugaan Suap

KPK Tahan Adik Bupati Muna Rusdianto Emba, Tersangka Kasus Dugaan Suap

Sulsel | Senin, 27 Juni 2022 | 20:37 WIB

KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar

KPK Terima Dana Pemulihan Aset Kasus KTP-el Senilai Rp86 Miliar

Jogja | Senin, 27 Juni 2022 | 19:57 WIB

KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall

KPK Terima Uang Asset Recovery Kasus Mega Proyek e-KTP Rp86 Miliar Lebih dari US Marshall

News | Senin, 27 Juni 2022 | 17:39 WIB

Adik Bupati Muna Resmi Jadi Tahanan KPK, Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Selama 20 Hari Pertama

Adik Bupati Muna Resmi Jadi Tahanan KPK, Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Selama 20 Hari Pertama

News | Senin, 27 Juni 2022 | 17:11 WIB

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi

News | Senin, 27 Juni 2022 | 15:54 WIB

Terkini

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

×