Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi

Senin, 27 Juni 2022 | 15:54 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, KPK: Kami Apresiasi
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang baru saja menetapkan eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Selain Emirsyah, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.

"KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Ali menyebut KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait kasus suap pada perkara PT. Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce. Termasuk dengan perkara TPPU dalam kasus itu.

Emirsyah Satar dan Soetikno sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kekinian mereka pun sudah menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap didalam penjara.

"Para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ucap Ali.

Dalam pengusutan oleh Kejaksaan Agung terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno dalam sangkaan perkara berbeda, kata Ali, merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia

"Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.

Sehingga, penegakkan hukum betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta, pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.

Baca Juga: Kejagung Resmi Tetapkan Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tidak Ditahan

"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," katanya.

Diketahui, penetapan dua tersangka itu diungkap langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022) siang tadi.

"Senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni Captain Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda periode 2009-2014, Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Vice President Treasury Management Garuda periode 2005-2012 Albert Burhan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI